TITASTORY.ID – Setelah melalui proses panjang terkait penetapan tersangka oleh Polda Maluku yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Ambon, Evans Reynold Alfons tegaskan akan memproses balik pelapor dalam hal ini Imelda Zaiya dan para saksi karena turut andil sehingga dirinya dan keluarganya ditetap sebagai tersangka. Ketegasan ini disampaikan Evans Reynold Alfons saat diwawancarai, jumat (22/10).
Ditegaskan, dengan adanya putusan praperadilan , ahli waris 20 dusun dati ini menyampaikan apa yang dilakukan pihak Kepolisian adalah langkah yang sesuai dengan prosedur, dan patut diapresiasi, karena dari peristiwa ini pihaknya bisa memiliki bukti hukum tambahan dan lebih memperkuat kepemilikan 20 dusun dati.
“Pada prinsipnya, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Maluku adalah tahapan yang mesti kami hormati. Namun demikian proses di pengadilan Negeri Ambon lewat Praperadilan tentunya merupakan pengalaman yang berharga untuk keluarga saya, termasuk untuk pihak penyidik untuk lebih berhati hati sebelum dilakukan penetapan tersangka.” ucapnya.
Alfons juga menyampaikan, apresiasi kepada sejumlah media di Kota Ambon yang selama ini mempublikasikan semua persoalan yang dialaminya dan keluarganya baik pemberitaan yang enak dibaca bahkan menyakitkan ketika dibaca, namun semua itu berkaitan dengan profesi sehingga tidak berlebihan dirinya juga menyampaikan apresiasi.
” Untuk media yang menyerang bahkan mendukung saya, saya sampaikan apresiasi, karena lewat pemberitaan justru nama saya lebih populer apa lagi dalam karier politik saya sebagai ketua DPP PKP Maluku. Namun ada catatan bahwa fungsi konfirmasi oleh media juga harus diperhatikan, termasuk media mestilah mencantumkan penanggung jawab redaksi, alamat perusahaan pers agar saya juga dapat menyalurkan hak jawab saja,” tegasnya.
Untuk itu, atas proses yang kini telah dilewati maka dirinya bertekad akan memproses pihak yang sudah melayangkan laporan ke Polda Maluku, termasuk semua orang yang memiliki andil dalam laporan tersebut karena laporan mereka tidak terbukti sehingga laporan balik akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
” Saya tegaskan, baik pihak pelapor dan orang – orang yang juga memiliki andil di dalamnya akan saya proses, dan akan diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.
Bermula dari laporan Barbara Jaqualine Imelda Zaiya pada tanggal 10 Januari 2021 sesuai laporan nomor LP/ B/14/2021 /MALUKU/SPKT, dan pada tanggal 27 September 2021 Reskrimum Polda Maluku akhirnya menetapkan Ryco Wenner Alfons, Evans Reynold Alfons. Liza Meykeline Alfons dan Vera Juliana Suitela/Alfons sebagai tersangka.
Dimana subjek laporan Imelda Zaiya ke Polda Maluku tersebut terkait Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) tertanggal 26 Agustus 2006 yang dikeluarkan oleh Alm Jacobus Abner Alfons. Merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan Imelda Zaiya, Alfons Cs kemudian melayangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor 7/Pid.Pra/2021/PN, Amb, tanggal 1 Oktober 2021 antara Ryco Wenner Alfons, Evans Reynold Alfons, Liza Meykeline Alfons dan Vera Juliana Suitela/Alfons sebagai pemohon praperadilan melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku sebagai termohon praperadilan.
Hasil Praperadilan tersebut kemudian melahirkan putusan yang dalam point mengadili menegaskan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Alfons Cs -red), menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan para pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan SKAW tangga 26 Agustus 2006 ( pasal 263 ayat 1 KUHP oleh Kepolisian Daerah Maluku Reserse Kriminal Umum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada Point mengadili perkara praperadilan ini, juga menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan tersangka yang telah dikeluarkan oleh termohon (Reserse Kriminal Umum Polda Maluku-red) terhadap pemohon.
Sesuai penjelasan hukum pada putusan Praperadilan nomor 7/Pid.Pra/2021/PN, Amb, tanggal 1 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon menjelaskan tentang kedudukan pelapor dalam hal ini Imelda Zaiya adalah seorang perempuan yang merupakan anak luar nikah yang juga telah kawin keluar adalah bukan ahli waris dari Almarhum Jozias Alfons pemilik 20 potong dati di Negeri Urimesing.
Dijelaskan pula, karena Imelda Zaiya adalah anak luar nikah dari ibunya Josina Alfons warga negara Belanda dengan ayah kandungnya Jhon Nikijuluw, bahkan Imelda juga sudah kawin dengan suaminya yang memiliki marga Zaiya pada tahun 2005 maka menurut hukum adat Ambon -Lease milik Ziwar Evendi yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, dan berpengaruh langsung terhadap sistem warisan maka pelapor tidak memiliki hak waris terhadap 20 potong dusun dati milik almarhum Jozias Alfons.
Atas penjelasan dimaksud, pelapor dalam hal ini Imelda Zaiya dalam membuat laporan polisi tidak memiliki legal standing yang selanjutnya termohon dalam melakukan penetapan tersangka atas diri para pemohon adalah merupakan tindakan cacat prosedur maka harus dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Ironisnya, pelapor yang sudah mengetahui adanya SKAW tanggal 26 Agustus 2006 saat itu juga justru tidak melayangkan laporan dan baru melakukannya pada tahun 2021 sehingga sesuai pasal 74 ayat 1 KUHP yang mengatur bahwa pengaduan hanya boleh dilakukan dalam watu enam bulan oleh yang berhak mengadu adanya kejahatan jika bertempat tinggal di Indonesia. Karena pelapor beralamat di Indonesia semestinya laporan dilakukan pada Februari 2007. Sehingga laporan Imelda tidak bisa diterima karena sudah kadaluwarsa, karena sudah melampaui waktu 14 tahun. (TS 02)
Discussion about this post