Ambon, –Pemerintah Kota Ambon resmi memperketat aturan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Surat Edaran (SE) Nomor 841.9/27/SE/2025.
Kebijakan ini merupakan revisi atas Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 60 Tahun 2022, yang kini menegaskan aspek disiplin, absensi, dan kewajiban administratif ASN di seluruh jajaran pemerintah kota.
Surat edaran tersebut, yang salinannya diterima titastory, menegaskan bahwa pemberian TPP tidak lagi otomatis, tetapi akan sangat bergantung pada disiplin waktu kerja, ketepatan absensi, serta kepatuhan membayar kewajiban daerah seperti PBB dan retribusi sampah.

Rekam Kehadiran Diperketat, TPP Bisa Ditahan
Salah satu poin paling mencolok dalam aturan baru ini adalah pengetatan mekanisme rekam kehadiran. ASN kini diwajibkan melakukan absen tepat 30 menit sebelum jam kerja dimulai — yakni sebelum pukul 08.00 WIT.
“Rekam kehadiran masuk kantor yang dilakukan lebih dari 30 menit sebelum jam masuk kerja akan dihitung sebagai tidak melakukan rekam kehadiran,” demikian bunyi salah satu poin SE tersebut.
Kebijakan ini secara efektif menghapus praktik absen terlalu dini atau terlambat. ASN yang terlambat atau tidak melakukan rekam kehadiran tepat waktu dapat dikenakan pemotongan TPP.
Selain itu, ASN yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut atau 14 hari tidak berturut-turut tanpa pemberitahuan sah otomatis tidak akan menerima TPP untuk bulan berjalan.
Edaran ini juga menegaskan bahwa ASN yang berstatus titipan dari instansi lain di lingkungan Pemkot Ambon tidak berhak atas TPP hingga ada keputusan penempatan resmi.
PPPK Harus Tunggu Setahun, CPNS Dapat Setelah Jadi PNS
Surat Edaran Wali Kota Ambon juga memuat aturan baru mengenai hak penerimaan TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam ketentuan tersebut, PPPK baru bisa menerima TPP setelah satu tahun bekerja, terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Sementara itu, bagi CPNS yang telah diangkat menjadi PNS, TPP baru akan diberikan setelah satu bulan bekerjasebagai pegawai penuh, terhitung sejak SK pengangkatan sebagai PNS ditetapkan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong integritas dan disiplin sejak awal masa kerja.
Wajib Lampirkan Bukti Bayar PBB dan Iuran Sampah
Untuk pertama kalinya, pemberian TPP kini dikaitkan langsung dengan kepatuhan ASN terhadap kewajiban daerah.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diwajibkan:
• Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta iuran sampah paling lambat bulan Maret setiap tahun berjalan.
• Melampirkan bukti pembayaran PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran iuran sampah setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN dalam membayar pajak daerah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Upaya Penegakan Disiplin dan Transparansi
Langkah Pemkot Ambon ini disebut sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin aparatur sekaligus memastikan penggunaan anggaran tambahan penghasilan lebih tepat sasaran.
Sumber internal Pemkot menyebut, regulasi baru ini juga akan memperkuat sistem evaluasi kinerja berbasis digital, di mana data kehadiran dan administrasi ASN akan langsung terhubung ke sistem penggajian daerah.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri tentang penataan TPP berbasis kinerja dan kedisiplinan yang transparan.
