titaStory.id, ambon – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan berkas perkara Raja Rohomoni, Daud Sangadji yang kini tersangkut kasus Galian C di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), lengkap atau P21, setalah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kamis (25/1/2024) menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Lengkapnya berkas Sangadji disampaikan Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina, saat dikonfirmasi pekan kemarin.
“Untuk kasus Daud Sangadji sudah dinyatakan lengkap. Tinggal tahap II,” kata Aizit.
Dalam kasus ini, Daud Sangadji telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Rabu (10/1/2024) lalu. Dia dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) negeri setempat, menggunakan alat berat eksavator miliknya.
Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana di saat musim penghujan.
Meskipun warga sudah melakukan protes berulang kali, namun Daud Sangadji tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material dari lokasi tersebut.
Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Kegiatan galian C ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik (M3).
Material yang diambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp.1.300.000 hingga Rp.1.400.000 per dump truck.
Atas perbuatannya itu Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara (TS 02)