- Pemberhentian Azis Fidmatan selaku PNS di lingkup Pemerintah Kota Tual adalah pelanggaran HAM dan Statusnya pun harus dikembalikan
- Hakim yang memutuskan dan Jaksa yang menuntut atas kasus Tipikor Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, tidak mengindahkan unsur keadilan
TITASTORY. ID, – Perjuangan Azis Fidmatan, sosok PNS di lingkup Pemerintah Kota Tual pun membuahkan hasil dan mendapat respons tegas dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Maluku. Respons Komnas HAM Perwakilan Ini terkait permohonan Pengaktifan kembali Azis Fidmatan sebagai PNS di Lingkup Pemerintah Kota Tual yang telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, Anselmus Sowa Bolen, kepada titastory.id, selasa (21/02/2023) dalam rilisnya menegaskan, sejak tahun 2019 menangani kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Azis Fidmatan, berdasarkan permintaan keterangan dari Walikota Tual dan Direktur Pengawasan Pengendalian Bidang Etik Disiplin Pemberhentian dan Pensiun PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Tual berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UU No 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, dan nomor : 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 , nomor 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Ditegaskan, substansi dalam melakukan penanganan atas permohonan itulah sehingga, Komnas HAM menemukan perkembangan terbaru, dengan melihat upaya yang sudah dilakukan Azis Fidmatan melalui permohonan yang diajukan ke Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung RI, dan Dirjen HAM Kemenhukam RI di antaranya.
” Setelah menangani kasus permohonan Aziz Fidmatan yang telah berhentikan dengan tidak hormat sejak tahun 2019, maka Komnas HAM RI Perwakilan Maluku menemukan adanya perkembangan terbaru atas upaya Fidmatan yang mengajukan permohonan ke Komisi Yudisial,” terang Bolen dalam rilisnya.
Adapun fakta terbaru tersebut adalah, (a). Dalam Amar Putusan Komisi Yudisial Nomor 0063/L/KY/III/2017 tanggal 13 April 2020 menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara a quo TPIKOR Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, pemohon terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dan dihukum dengan teguran tertulis dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
(b) Dalam putusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor R.531/H/H.III/09/2022 tanggal 26 September 2022 menyatakan bahwa Jaksa Penyidik TIPIKOR Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual di jatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
(c) Rekomendasi Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI nomor : HAM -HA.01.03-128 tanggal 21 Oktober 2022 menegaskan dalam hal surat keputusan PTDH yang dikeluarkan Walikota Tual mengandung suatu unsur kecatatan substansi atau kekeliruan secara administrasi. Dan sebagai Pejabat Tata Usah Negara dan hal ini Walikota Tual dapat mencabut kembali keputusan tersebut melalui keputusan tata usaha negara yang memiliki kesetaraan yang sama atau dengan level keputusan yang lebih tinggi (asas contrarius actus) dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan asa umum pemerintahan yang baik (AUPB) sesuai pasal 64 jo. Pasal 71 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam kaitan dengan itu juga,” jelas pihak Komnas HAM RI Perwakilan Maluku “tertulis”, menegaskan permohonan pengaktifan kembali Aziz Fidmatan sebagai PNS, pun harus dilakukan lantaran Aziz Fidmatan telah mengajukan permohonan mediasi ke Komnas HAM RI sehingga ditindaklanjuti oleh Komnas HAM Perwakilan Maluku dengan melayangkan surat ke Walikota Tual mengenai keterangan tindak lanjut penyelesaian permasalahan Aziz Fidmatan untuk pengaktifan kembali Aziz Fidmatan sebagai PNS.
” Keterangan tertulis yang dilayangkan ke Pemerintah Kota Tual merujuk pada putusan Komisi Yudisial dan Kejagung RI yang menerangkan adanya pelanggaran HAM terhadap Azis Fidmatan dalam proses peradilan TIPIKOR Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, lebih khusus pada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan sebagaimana dijamin dalam pasal 28D ayat 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM,’ tegas Bolen.
Terhadap hal itu, ” lanjutnya,” Komnas HAM Perwakilan Maluku berharap Pemkot Tual dalam hal ini Walikota Tual pro aktif dalam melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BKN RI, KemenpanRB dan Kemendagri sebagai tindaklanjut penyelesaian masalah Azis Fidmatan, guna memastikan pemenuhan hak haknya sebagai warga negara. (TS 02)
Discussion about this post