TITASTORY.ID, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku mendorong Pemerintah Provinsi Maluku melaksanakan kewajiban sesuai amanat dalam UU No. 39 tahun 1999 pasal 71. Dorongan ini disampaikan lantaran Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten / Kota yang adalah perpanjangan tangan Negara sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) utama yang mempunyai 3 kewajiban pokok yaitu menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia setiap orang.
Berangkat dari mandat tersebut Komnas HAM RI Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah segera mempercepat penyusunan regulasi daerah kabupaten/kota yang berperspektif HAM.
Anselmus Sowa Bolen, Plt. Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku menegaskan Implementasi Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemenuhan hak-hak kelompok disabilities dan kelompok rentan lainnya. Dimana sebagai bentuk cernaan atas regulasi di daerah terkait pelayanan bidang kesehatan perlu memudahkan akses pelayanan di masyarakat yang inklusif dan humanis dan bagi melibatkan semua unsur masyarakat sebagaimana komitmen pemerintah untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Provinsi Maluku.
Di lain sisi, “katanya,” pemenuhan hak akan kehidupan yang layak, kesehatan, pendidikan dan layanan sosial dasar lainnya, pihak Komnaa HAM perwakilan Maluku masih mendiskriminasikan kelompok-kelompok rentan, dan mengabaikan prinsip “no One left behind”.
Dijelaskan Komnas HAM, Maluku masih berada pada zona merah persoalan stunting, pusat – pusat layanan kesehatan masyarakat masih belum memberikan layanan yang adil bagi semua orang dan masih banyak tindakan kekerasan yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan.
Pada titik itulah, Komnas HAM Maluku berharap momentum Hari HAM ini lebih artikulatif, selain menjadi penanda mendorong komitmen Pemerintah untuk memajukan dan menegakkan HAM, juga untuk menyerap ide-ide organisasi masyarakat sipil serta masyarakat di Maluku untuk memperkuat narasi soal hak asasi manusia.
“Isu hak asasi manusia semakin banyak diperbincangkan oleh publik di Maluku, hal ini menjadi kemajuan yang sangat berarti dibandingkan beberapa tahun silam. Semakin banyak Organisasi masyarakat sipil maupun Organisasi Kepemudaan yang mendiskusikan isu hak asasi manusia, dan kemudian mampu mengartikulasikannya, ” terang Anselmus.
Lanjutnya, Penyelenggaraan Hari HAM Sedunia 2022 secara nasional mengusung tema “Berkebudayaan, Berkemanusiaan”, seperti di tahun-tahun sebelumnya di tahun ini Komnas HAM Provinsi Maluku berkolaborasi dengan 27 lembaga dan organisasi masyarakat sipil dan OKP di Maluku untuk menyelenggarakan Hari HAM Sedunia, di mana kegiatan ini menjadi momentum untuk mulai melakukan pembudayaan nilai-nilai hak asasi manusia, infiltrasi nilai-nilai HAM melalui kebudayaan dan membudayakan nilai-nilai hak asasi manusia sesuai dengan yang dimandatkan pada Komnas HAM.
“Apa pun makna dan definisi hak asasi manusia itu menjadi keseharian, tradisi dan bagian dari kebudayaan kita yang tetap menjunjung tinggi kemanusiaan,” tulis Anselmus.
Dijelaskan dalam rentang waktu kegiatan bersama 25 NGO lokal sejak 25 November hingga 10 Desember 2022 melahirkan penegasan bahwa setiap kekerasan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, di mana pemenuhan hak asasi manusia dapat diwujudkan melalui penghapusan segala bentuk kekerasan yang terjadi saat ini.
“Hak asasi manusia pada intinya berbicara soal harkat dan martabat manusia, maka pada itulah makna dari Hari HAM sedunia itu penting membumikan hak asasi manusia menjadi lebih dekat, lebih akrab, dan menjadi nilai-nilai yang diyakini akan dipraktikkan sehari-hari”, jelasnya Anselmus dalam paragraf berikutnya.
“Demikian Pernyataan pers ini kami sampaikan pada momentum Hari HAM sedunia tahun 2022 ini, yang lahir dari keprihatinan kami, dan sebagai ikhtiar untuk Maluku yang ramah HAM, sehingga menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi semua orang,” ungkap tertulis. (TS 02)
Discussion about this post