PERATURAN PERUSAHAAN PT TABAOS KARYA INDONESIA

(MEDIA TITASTORY.ID)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Nama dan Tujuan Perusahaan

1. Perusahaan ini bernama PT TABAOS KARYA INDONESIA (TITASTORY.ID), yang bergerak di bidang media digital, penyiaran, dan penerbitan.
2. Tujuan perusahaan adalah menyediakan informasi yang akurat, mendidik, dan berintegritas kepada masyarakat, serta mendukung kebebasan pers sesuai dengan kodeetik jurnalistik.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN

Pasal 2

Hak Karyawan

1. Karyawan berhak atas penghasilan sesuai ketentuan perusahaan.
2. Karyawan berhak atas pelatihan, pengembangan diri, dan jenjang karir yang transparan.
3. Mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Kewajiban Karyawan

1. Mematuhi peraturan perusahaan dan kode etik jurnalistik.
2. Menjaga integritas dan nama baik perusahaan.
3. Melaksanakan tugas dengan profesionalisme dan tanggung jawab.

 

BAB III
JENJANG KARIR WARTAWAN

Pasal 4

Jenjang Karir Wartawan

Jenjang karir wartawan di MEDIA TITASTORY.ID terdiri atas:

1. Pelatihan Wartawan
Masa pelatihan selama 3-6 bulan.
Mendapat bimbingan langsung dari editor senior.
Wajib lulus evaluasi pelatihan.
2. Wartawan Pemula (Junior Reporter)
Melakukan peliputan berita lokal dan menyusun artikel dasar.
Masa kerja minimal 1 tahun untuk evaluasi ke jenjang berikutnya.
3. Wartawan Madya (Staff Reporter)
Menangani peliputan isu lokal dan nasional atau kompleks.
Memiliki kemampuan investigasi dasar.
Masa kerja minimal 2 tahun.
4. Wartawan Senior (Senior Reporter)
Menangani peliputan strategis dan berita investigasi.
Berperan sebagai mentor bagi wartawan pemula.
Masa kerja minimal 3 tahun.
5. Redaktur (Editor)
Bertanggung jawab atas kualitas artikel dan koordinasi tim wartawan.
Memiliki kemampuan menyunting, merancang angle berita, dan manajemenkonflik.
6. Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief)
Memimpin divisi editorial, menetapkan kebijakan redaksi, dan bertanggung jawabatas arah editorial perusahaan.

 

Pasal 5

Kriteria Kenaikan Jenjang Karir

Kenaikan jenjang karir wartawan didasarkan pada:

1. Penilaian kinerja (performance appraisal).
2. Rekam jejak integritas dan profesionalisme.
3. Kontribusi signifikan terhadap publikasi perusahaan.
4. Kompetensi jurnalistik yang terukur melalui pelatihan dan sertifikasi.

 

BAB IV
KODE ETIK JURNALISTIK DAN PELANGGARAN

Pasal 6

Kode Etik Jurnalistik

1. Setiap wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik sesuai Pedoman Dewan Pers.
2. Larangan menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi berita.

Pasal 7

Sanksi atas Pelanggaran

1. Teguran lisan atau tertulis.
2. Penurunan jenjang karir.
3. Pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pelanggaran berat.

 

BAB V
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KARYAWAN

Pasal 8

Pelatihan dan Sertifikasi

1. Perusahaan menyediakan program pelatihan, seperti workshop jurnalistik, pelatihaninvestigasi, dan seminar media.
2. Wartawan yang mengikuti pelatihan wajib mengimplementasikan keterampilannya dalamtugas sehari-hari.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 9

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi setiap dua tahun untukdisesuaikan dengan perkembangan kebutuhan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

 

Ditetapkan di: Ambon
Pada tanggal: Januari 2020

Penanggungjawab Media 
 
Christ J. Belseran

error: Content is protected !!