Dugaan Tipikor Dana BOS, Kejari Malteng Sita Aset Milik PT Ambon Jaya Perdana

by
25/08/2023

titaStory.id,ambon – Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan mengarah pada Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng  melakukan penyitaan penyitaan sejumlah  aset milik tersangka.

Dimulai dari penyitaan aset milik PT. Ambon Jaya Perdana (PT. AJP), jumat 25 Agustus 2023. Harta yang disita adalah satu Unit Mobil Pick Up merek Suzuki, bernomor Polisi DE 8098 AG dan satu Unit Motor merek Yamaha bernomor polisi DE 4275 NB.

“Penyitaan aset  dilakukan terkait indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana BOS dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng tahun 2020-2022”. Demikian disampaikan penyidik Kejari Malteng, Benfred Foe dalam rilisnya yang diterima media ini, Jum’at 25 Agustus 2023.

Ketua tim penyidik dalam kasus tersebut menjelaskan, aset mobil dan motor disita langsung dari KP yang merupakan Direktur PT. AJP, dengan Komisaris Utamanya adalah Munnaidi Yasin yang bakalan dijerat hukum setelah dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka pada kamis kemarin bersama dua rekannya, yakni Askam Tuasikal dan Oktovianus Noya.

Jelas Benfred, alasan disitanya aset tersebut karena diduga digunakan untuk melakukan aksi tindak pidana korupsi.

“Aset yang disita tersebut diduga sebagai alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana dan diduga juga merupakan hasil Tipikor,” jelasnya.

Selain aset, AJP, Benfred pun Menerangkan pihak Kejari Malteng bakal melakukan hal yang sama atas aset tanah tujuh hektar milik AT, karena diduga merupakan hasil Penyalahgunaan.

“Rencana tanah seluas 7 hektar milik tersangka AT di Kecamatan Seti, bakal kami sita. Walaupun tanah tersebut mengatasnamakan orang lain, namun sudah ada bukti yang mengarah bahwa tanah tersebut adalah milik AT,” jelasnya pula.

Geledah di Rumdis Askam Tuasikal

Sebelumnya, Kejari Malteng  melakukan pengeledahan  Rumah Dinas (Rumdis) milik Askam Tuasikal yang saat ini menjabat sebagai kepala BPKAD Maluku Tengah.

Pengeledahan Rumdis yang terletak  di Jalan Pattimura, RT 10 Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi sekira  pada pukul, 09.12 WIT, rabu di pimpin Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy.

Sumber menyebut tak hanya rumah dinas, ada beberapa tempat yang juga bakal digeledah termasuk kantor.

Dalam penanganan kasus tersebut saat itu, Askam sebagai saksi. Penggeledahan itu dikawal pihak Keamanan  Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Dimana penggeledahan Rumdis dalam kaitan dengan dugaan Kasus  Tipikor Dana BOS  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tertua di Maluku ini.

Askam Tuasikal yang kini berstatus tersangka diduga terlibat melanggar UU Tipikor karena dirinya baru menjabat selaku  Kepala BPKAD pada akhir Agustus 2022.

Penetapan tersangka ini juga  setelah BPKP Maluku beberapa pekan lalu melakukan perhitungan atau audit dan menemukan adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah rumah dinas mantan kepala Dinas digeledah, Tim Kejari Ambon juga melakukan hal yang sama di  Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Negeri Malteng telah menetapkan tiga orang tersangka terkait korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah pada, kamis 24 Agustus 2023.

Para tersangka adalah, Askam Tuasikal, eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah, Oktovianus Noya eks Manejer BOS Dinas dan Munnaidi Yasin (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia setelah mengantongi alat bukti cukup.

Sebelumnya,Kepala Kejari Malteng, Nur Akhirman menegaskan  tiga tersangka disangkakan diduga kuat telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Atas perbuatan para tersangka,” terangnya, negara alami kerugian sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Selain itu, informasi yang diterima, telah dilakukan penyitaan uang tunai Rp327.000.000 juta dari tersangka ON.

Para tersangka telah ditahan setelah dilakukan penyidikan yakni selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi (TS 02)

error: Content is protected !!