titaStory.id,ambon – Kuat dugaan penyerahan uang ganti kerugian lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy kepada pihak yang bukan merupakan pemilik tanah kuat dugaan sarat dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Indikasi ini dikarenakan Pemerintah Provinsi Maluku memberikan ganti kerugian atau memberikan dana kepada pihak yang bukan haknya yakni Yohannes Tisera alias Buke Tisera. Demikian disampaikan dalam somasi yang ditujukan ke Pemerintah Daerah Maluku (Gubernur Cq Sekda Maluku) oleh Kuasa Hukum Evans Alfons, Refan Pranata S.H.
Dijelaskan, jika memang Pemerintah Provinsi Maluku membayarkan ganti kerugian kepada Yohannes Tisera alias Buke Tisera¸ sebagai orang yang berhak, kenapa Pemerintah Provinsi Maluku ragu dan melakukan penghentian pembayaran dengan berlandaskan Surat Telaah dari Kepala Biro Hukum bukan berlandaskan Putusan 62/Pdt.G/2015/PN. Amb, pada tanggal 27 Juni 2016, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 10/PDT/2017/PT.AMB, Putusan Mahkamah Agung No. 3410 K/Pdt/2017, Serta Putusan No. 656/1980/Perdt.G/PN.AB, tanggal 14 Desember 1981, jo No. 100/1982/Pdt/PT.MAL, yang telah jelas Berkekuatan Hukum Tetap.
Tak hanya itu, dalam proses hukum bahwa Notaris Rostiaty Nahumarury SH juga adalah pihak Tergugat Intervensi IV dalam Perkara No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb Jo No. 10/PDT/2017/PT.Amb Jo No. 3410K/PDT/2017 yang dihukum sesuai amar point 7 yang berbunyi ; “Menyatakan batal Akta Jual Beli nomor : 180 / 2012 tanggal 25 Mei 2012 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rostiaty Nahumarury SH, dan point 8 “Menyatakan perbuatan TERGUGAT II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V INTERVENSI, adalah perbuatan melawan hukum ”;
Diungkapkan, Pemerintah Daerah telah mengetahui bahwa Surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum, seharusnya secara profesional memberitahukan kepada Pihak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku bahwa Dokumen surat asal Tanah Milik Yohanis Tisera yakni Surat Penyerahan 6 (enam) Dati dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera / HJ Tisera tanggal 28 Desember 1976 sebagai Imbalan Jasa, telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing dan dinyatakan Cacat Hukum melalui Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap, sehingga dengan sangat untuk diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Sadali Ie, M.Si selaku Sekda Maluku yang kini menjabat selaku Pj Gubernur Maluku.
Menurut Refan dalam somasi ke duanya, bahwa sejak diterimanya salinan Putusan Pengadilan No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 27 Juni 2016, klien kliennya telah memberitahukan kepada Pemerintah Prvpinisi Maluku terkait amar Putusan tersebut agar Pemerintah Provinsi tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Yohanes Tisera alias Buke Tisera dengan alasan suratnya telah dibatalkan dan cacat hukum, namun pemberitahuan tertulis kliennya itu tidak ada tanggapan, sehingga ditanyakan ada apa dengan hal itu?.
Bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Kuasa Hukum mewakili klien Evans Alfons meminta kepada Pj Gubernur Maluku yang juga adalah Sekda Maluku Sadali Ie, M.Si untuk segera memberikan Pembayaran Uang Ganti Kerugian atau kompensasi sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT)atau dengan hasil musyawarah pada Rabu tertanggal 27 September 2023 dengan berdasarkan Putusan No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb Jo No. 10/PDT/2017/PT.Amb Jo No. 3410K/PDT/2017 yang akan disepakati tanpa syarat apa pun.
“Jika hal tersebut tidak diindahkan maka kami terpaksa menempuh upaya Hukum baik Perdata maupun Pidana yang mana tentu saja akan merugikan kepentingan Pemerintah Daerah Maluku.” tekan Kuasa Hukum.
Merujuk pada surat telaah dari Kepala Biro Hukum tertanggal 15 November 2022 hanya berdasarkan Putusan No. 38/Pdt.G/2009/PN.Ab Jo No. 18/PDT/2011/PT. Mal Jo No. 1385K/PDT/2012 Jo No. 512PK/PDT/2014, dimana surat telaah tersebut tidak menelaah atau tidak merujuk pada Putusan 62/Pdt.G/2015/PN. Amb, pada tanggal 27 Juni 2016, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 10/PDT/2017/PT.AMB, Putusan Mahkamah Agung No. 3410 K/Pdt/2017, Serta Putusan No. 656/1980/Perdt.G/PN.AB, tanggal 14 Desember 1981, jo No. 100/1982/Pdt/PT.MAL yang telah dilampirkan pada pada Somasi Pertama.
“Kelihatan jelas sikap Sadali Ie, selaku Sekda Maluku tidak siap dalam untuk menjawab Somasi kami, ” tegas Refan tertulis.
Diterangkan, jikalah Sekda memahami dan mentelaah secara benar dari sebelum dilakukan pembayaran telah diberitahukan bahwa Klein yang berhak berdasarkan putusan 62/Pdt.G/2015/PN. Amb, pada tanggal 27 Juni 2016, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 10/PDT/2017/PT.AMB, Putusan Mahkamah Agung No. 3410 K/Pdt/2017, Serta Putusan No. 656/1980/Perdt.G/PN.AB, tanggal 14 Desember 1981, jo No. 100/1982/Pdt/PT.MAL, namun diabaikan dan tetap mencairkan atas nama Yohanes Tisera alias Buke Tisera, Berdasarkan putusan No. 38/Pdt.G/2009/PN.Ab Jo No. 18/PDT/2011/PT. Mal Jo No. 1385K/PDT/2012 Jo No. 512PK/PDT/2014, kenapa sekarang menjawab ada yang juga pihak lain yang mengaku ,kenapa saat itu tidak di teliti dua putusan tersebut.
“Ini ada apa ya pak ? perlu jadi pertanyaan kami. Yang kami harap hak kami diberikan bukan di abaikan, tolong beri jawaban dan tanggapan somasi kami tersebut dengan fakta yang serius bukan kesannya mengulur-ngulur waktu dan dianggap sepele, ” tekan Refan pula.
Untuk diketahui, total uang Negara yang telah dicairkan ke Yohanes Tisera alias Buke Tisera sebesar Rp. 18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) yang dirincikan, tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar) dibayarkan pada tanggal 13 Februari tahun 2019, dan tahap ke 2 sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar) dibayarkan pada bulan Februari tahun 2020 dan tahap ke 3 sebesar Rp. 5.329.000.000 (lima miliar, tiga ratus dua puluh Sembilan juta) (TS 02)
Discussion about this post