titaStory.id, ambon – Penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse yang dipusatkan di Pattimura Park, rabu (10/1).
Sebagai dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran yang didalamnya memuat pendapatan dan belanja tiap OPD yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Dasarnya DPA dibuat oleh tiap OPD yang merupakan Dokumen dalam melaksanakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD yang sudah dibuat sebelumnya, baik Sekretariat Daerah, Staf-Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas, Badan-Badan, Inspektorat Daerah, Lembaga-Lembaga Daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-Kecamatan dan Kelurahan / Desa.
Dimana OPD mempunyai tugas membantu Kepala daerah melaksanakan fungsi, membantu Kepala Daerah memimpin dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi,pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik serta tugas pembantuan.
DPA digunakan untuk menampung Pendapatan yang berasal dari dana perimbangan, pendapatan hibah, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga.
Penjabat walikota dalam kesempatan itu menerangkan DPA adalah dasar dari seluruh pembebanan biaya anggaran untuk digunakan.
Menyentil tentang anggaran Kas, merupakan rencana anggaran yang dipersiapkan tiap bulan tau triwulan atau kurun waktu satu tahun dan anggaran ini akan mengatur terkait asas perimbangan antara pendapatan dan belanja.
“Kita ingin keuangan kota lebih baik lagi, sehingga diharapkan seluruh dokumen pelaksanaan anggaran dapat benar benar dan sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam dalam APBD tahun 2024.” ucapnya.
Ini pun, “lanjutnya”, wajib dibuktikan oleh tiap OPD. (TS 02)
Discussion about this post