Pentingnya Peran Media dalam Pengesahan RUU Masyarakat Adat

27/03/2025
Diskusi Jalan Panjang Menuju Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat di Tahun 2025. Foto : Ist

Jakarta, titastory – Media berperan penting dalam memperkuat advokasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pada Selasa (25/03), Kaoem Telapak dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi bertajuk “Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Jalan Panjang Menuju Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat di Tahun 2025”. Diskusi ini dihadiri oleh media nasional dan internasional serta perwakilan masyarakat sipil untuk memperkuat dukungan terhadap pengesahan regulasi tersebut.

Sebagai jembatan antara Masyarakat Adat, pembuat kebijakan, dan publik, media memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong pengakuan hak-hak Masyarakat Adat. Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, media dapat menyoroti tantangan yang mereka hadapi serta menekan pemerintah dan parlemen agar segera mengesahkan regulasi yang melindungi hak-hak mereka.

Diskusi Media bertajuk Jalan Panjang Menanti Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat adat. Foto : Ed/titastory.id.

Tantangan Masyarakat Adat dalam Perlindungan Hak

Hingga kini, Masyarakat Adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan ruang hidup, sumber penghidupan, dan budaya mereka. Sapariah Saturi, Managing Editor Mongabay Indonesia, menyoroti bahwa Masyarakat Adat kerap menjadi korban ketika wilayah adat mereka diklaim sebagai kawasan hutan atau diberikan kepada perusahaan maupun proyek pemerintah.

“Loyalitas jurnalisme adalah kepada warga. Salah satu tugas jurnalis adalah memantau kekuasaan dan menjadi suara bagi yang tertindas, termasuk Masyarakat Adat yang sering mengalami diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Sapariah. Ia menegaskan bahwa liputan mengenai konflik lahan, kriminalisasi Masyarakat Adat, serta praktik kearifan lokal mereka dalam menjaga lingkungan dapat menjadi data penting bagi para pembuat kebijakan.

Uli Artha dari WALHI Nasional menambahkan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya untuk kepentingan Masyarakat Adat, tetapi juga untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan.

“Ekosistem penting seperti hutan dan gambut tetap lestari berkat perlindungan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat. Jika hak mereka tidak diakui, negara justru mempercepat eskalasi krisis ekologi, iklim, dan identitas bangsa,” ujar Uli.

Mendesak Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Meskipun konstitusi telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, hingga kini belum ada regulasi konkret yang melindungi hak-hak mereka. Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu menyelesaikan konflik agraria dan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat.

“Kehadiran Masyarakat Adat di Indonesia adalah keniscayaan, sehingga tidak ada alasan untuk terus mengabaikan hak-hak mereka,” tegas Arimbi.

Dari perspektif pemuda dan perempuan adat, Anastasya Manong dari Kaoem Muda dan Kowaki Papua berbagi pengalaman tentang perjuangan Masyarakat Adat Papua dalam menjaga alam dan budaya mereka.

“Orang muda Papua adalah garda terdepan dalam menjaga hutan kami. Kami merawatnya dengan kearifan lokal, seperti memanen sagu dan menangkap ikan secara berkelanjutan. Bagi kami, hutan adalah ‘Mama’, sumber kehidupan yang harus dijaga,” ujar Anastasya.

Media dan Advokasi RUU Masyarakat Adat

Veni Siregar, Senior Campaigner Kaoem Telapak sekaligus Koordinator Koalisi RUU Masyarakat Adat, menekankan bahwa media harus terus mengawal advokasi pengesahan RUU ini.

“Koalisi telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong dukungan publik dan terus berdialog dengan DPR, DPD RI, dan pemerintah guna memastikan pengakuan, penghormatan, serta perlindungan terhadap Masyarakat Adat,” kata Veni.

Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Anggi Prayoga, menegaskan bahwa tahun 2025 adalah momen krusial untuk mengesahkan RUU ini.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah langkah menuju Indonesia yang berdaulat, bermartabat, dan mandiri. Secara global, hal ini juga berkontribusi dalam mengatasi krisis iklim, ketahanan pangan, energi, dan air,” ujar Anggi.

Perjuangan Panjang RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat bertujuan untuk mengakui, melindungi, dan menjamin hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, budaya, dan kelembagaan adat. Meski diusulkan sejak 2009 dan berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU ini tak kunjung disahkan.

Pada 2024, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas 2025 dengan tujuan untuk menjamin pengakuan dan perlindungan hukum, serta memperkuat kelembagaan adat. Namun, pengesahannya masih tertunda akibat tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi.

Penulis: Johan Djamamona
Editor : Chris B
error: Content is protected !!