titaStory.id,ambon – Masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur, Barnabas Nataniel Orno berkahir. Batasan waktu memimpin Maluku ini berdasarkan surat penjelasan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri RI, dengan nomor
100.2.1,3/7374/0TD tentang Penjelasan tentang Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Kendati kepemimpinan tidak genap 5 tahun, namun diberikan kompensasi gaji bulan tersisa dan pensiun satu periode kepemimpinan.
Sesuai bukti surat yang dikantongi titaStory.id, produk yang dikeluarkan di Jakarta, 31 Oktober 2023 yang ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Maluku, yang diduga adalah balasan atas surat DPRD Maluku Nomor 043/345 tanggal 17 Oktober 2023, perihal Mohon Penjelasan dengan point, 1. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas N. Orno
ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Masa Jabatan 2019-
2024, dan pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019.
2. Dasar pada amanat Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
ditegaskan bahwa KDHWKDH hasil pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai
dengan Tahun 2023, dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023 (tidak sampai 5
tahun).
3. Muatan substansi dokumen LPPD dan LKPJ serta dokumen terkait lainnya
disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
4. Terkait status, hak dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023. Mengingat masa jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur tidak sampai 5 (lima) tahun, maka akan diberikan
kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta
mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sebagaimana amanat Pasal 202
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. (TS 02)
Discussion about this post