TITASTORY.ID, – Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2016- 2018 yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua terus dilakukan.
Terhadap pengusutan dugaan penyalagunaan anggaran di salah satu desa di Pulau Nusalaut tersebut, pihak Kejaksaan sudah mengantongi sejumlah bukti dan mengrah pada kerugian negara dan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua kini sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dengan dinaikannya status penyelidikan ke penyidikan, maka pihak Kejaksaan Negeri Ambon, cabang Saparua tentunya sudah melalui tahapan penyelidikan, sehingga Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mencium adanya indikasi yang mengarah pada kerugian negara mencapai Rp300 juta”, demikian disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua, Ardy, SH . MH kepada media beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan,atas gelar perkara yang dilakukan, penyidik berkesimpulan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD Negeri Abubu tahun 2016 – 2018 layak untuk di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dia menerangkan, setelah gelar perkara dilaksanakan, penyidik bakal mengagendakan pemeriksaan pada tingkat Penyidikan terhadap saksi-saksi baik dari Pemerintah Negeri, masyarakat maupun Pihak Inspektorat Kabupaten Maluku tengah dalam rangka memperkuat pembuktian dan membuat terang perkara ini. (TS 02)
Discussion about this post