TITASTORY.ID – Pengukuhan Rivi Ramli Nukuhehe sebagai Raja Negeri Seith menggantikan raja sebelumnya (Alm) Mahfud Nukuhehe, Kepala Adat Wais Nukuhaly yang ditandai dengan pemasangan Mahkota Raja di Baileo depan Masjid Tua Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (12/1/2022), menandakan berakhirnya polemik yang selama ini terjadi.
Kuasa hukum Kepala Pemerintahan Negeri Seith, Rustam Herman, S.H.,M.H dalam rilis yang diterima media ini mengungkapkan peristiwa pengukuhan adat yang terjadi perlu diapresiasi, atas kinerja yang telah dilakukan perangkat adat Negeri Seith serta didukung masyarakat adat di negeri, serta disaksikan Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tengah.
Dijelaskan, pengukuhan Rivi Ramli Nukuhehe, sebagai Upu Latu Negeri Seith merupakan parameter yang dapat menepis sekaligus menjawab semua isu-isu negatif yang selama ini berkembang, maupun yang sengaja dikembang secara liar ke ruang-ruang publik untuk mempengaruhi masyarakat Negeri Seith, berkaitan dengan tahapan Penetapan Mata Rumah Parentah yang dilakukan Lembaga Saniri Negeri bersama Pemerintah Negeri Seith beberapa waktu yang lalu.
“Dengan adanya peraturan negeri nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan mata rumah parentah atau keturunan yang berhak menjabat kepala Pemerintah Negeri Seith, tanggal 06 September 2021, mestilah dipahami sebagai sebuah kemenangan bersama sehingga jangan lagi ada asumsi yang tidak sesuai,” ucapnya.
Rustam Herman menjelaskan, terlaksananya pengukuhan adat Raja Negeri Seith yang definitif, dalam tatanan hukum sudah membuktikan bahwa segala proses yang telah dilakukan oleh Saniri Negeri Seith , Pemerintah Negeri beberapa waktu lalu sehingga telah ditetapkan garis keturunan mata rumah Parentah di Negeri Seith telah final dan memiliki legitimasi hukum, baik hukum adat, dan hak asal-usul maupun sejarah yang hidup dan berkembang di Negeri Seith.
“Sebagai salah satu negeri adat yang diakui dan dihormati oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah selarasnya diakui dari sisi aturan,” jelasnya.
Dia menekankan, pengakuan atas status negeri atau desa adat, termasuk Negeri Seith, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri; Jo Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan kepala pemerintah negeri; Jo Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah nomor 04 Tahun 2006 tentang pedoman penataan Saniri negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri, Jo Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan peraturan negeri dan Keputusan Kepala Pemerintah Negeri, sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan oleh seluruh pemerintah negeri di Kabupaten Maluku Tengah. ( TS 02)
Discussion about this post