Pengguna dan Kurir Narkoba di Namlea Dibekuk Polisi

02/10/2025
Keterangan : Anggota Polres Buru saat mengamankan dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Namlea, Kabupaten Buru. Foto : Ist

titastory, Namlea – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Namlea, Kabupaten Buru.

Kedua pelaku yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru itu adalah BS (47), pengguna sabu, dan AS (39), yang berperan sebagai kurir. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Selasa dan Rabu, 30 September dan 1 Oktober 2025.

Penangkapan BS di Pelabuhan Merah Putih

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menjelaskan bahwa BS ditangkap lebih dulu di kawasan Pelabuhan Merah Putih, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada Selasa (30/9/2025).

“TSK BS ditangkap di Pelabuhan Merah Putih,” ujar Kapolres.

Keterangan : Anggota Polres Buru menggiring dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba ke salah satu ruangan di Mapolres Buru. Keduanya ditangkap saat beraksi di Namlea, Pulau Buru. Foto : Ist

Dari tangan BS, polisi menyita satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil. Selain itu, turut diamankan satu set bong (alat hisap sabu), sebuah smartphone Vivo V50 Lite 4G warna ungu, korek api gas warna biru, kantong plastik hijau, selembar kertas aluminium foil rokok, botol permen Happydent Cool White, dan sebuah body bag merah bertuliskan “Safety Tools”.

Kapolres menyebutkan, BS mengonsumsi sabu untuk alasan stamina kerja.

“Tersangka melakukan hal tersebut karena ingin kuat bekerja. Ia bekerja di tromol seorang diri,” ungkap Kapolres.

Kurir AS Ditangkap di Lorong Rumah Dinas Kesehatan

Sehari kemudian, polisi menangkap AS (39) di Lorong Rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Desa Namlea, Rabu (1/10/2025).

Dari tangan AS, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dan disimpan dalam plastik bening yang lebih besar. Polisi juga menyita satu unit smartphone Realme Note 70 warna hitam.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

error: Content is protected !!