titastory.id, ambon – Seorang pengedar narkoba berinisial TP (24), warga Desa Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, pada Rabu (30/10/2024).
TP ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Batu Angus, BTN Dermaga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dalam plastik bening yang disembunyikan dalam bungkusan permen karet.
“Tim berhasil menangkap pemuda berinisial TP bersama satu paket sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada pukul 18.00 WIT, Rabu, 30 Oktober 2024,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah di Ambon, Jumat (1/11/2024).
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas TP yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kombes Aries menjelaskan, saat digeledah, TP menyerahkan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di saku celana pendeknya. Barang bukti tersebut kemudian disita, dan TP dibawa ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Tim Opsnal juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” pungkas Kombes Aries. (TS-01)
Discussion about this post