titastory.id, piru – Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) yang berada di Jl. Kabupaten, Piru, Kecamatan Seram Barat, Maluku, terancam dieksekusi.
Eksekusi akan dilakukan oleh Pengadilan, atas permintaan Victor Tandean sebagai pemilik lahan, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Bupati SBB, Jacobus. F. Puttilehalat, dengan nomor perkara 829 K/PDT /2024 28 MARET 2024.
Victor Tendean melalui Kuasa Hukumnya Henry Lusikooy mengatakan, gugatan kliennya dan ahli waris lain sebagai penggugat, melawan Jacobus Puttileihalat selaku tergugat I dan Pemerintah Kabupaten SBB sebagai selaku tergugat II di Pengadilan telah selesai.
“Majelis hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya menyatakan menerima gugatan pihak penggugat, dan memerintahkan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menyerahkan objek sengketa, berupa lahan dengan nomor sertifikat 161/92, kepada penggugat”ungkap Lusikooy kepada media, Senin (27/5/2024).
Dijelaskan, diatas lahan milik kliennya tersebut, berdiri Gedung kantor Bupati SBB dan satu bangunan lainnya yang dikuasai Jacobus Puttilehalat sebagai tergugat 1.
Dikatakan, perlawanan hukum telah dilakukan Pemkab SBB dan Jacobus Puttilehalat melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi Ambon. Namun ternyata dari serangkaian pemeriksaan, majelis PT Ambon ikut menolak permohonan banding Pemkab SBB dan Jacobus Puttilehalat.
Demikian juga upaya kasasi ditingkat MA yang kembali diajukan Jacobus Puttilehalat sebagai pemohon dengan termohon Victor Tendean dan Turut Termohon, Pemkab SBB, ternyata juga bernasib sama.
“ Majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) serta memerintahkan pihak pemohon kasasi untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Victor Tandean dan ahli waris lainnya selaku pemilik yang sah atas objek sengketa tersebut,“ jelas Lusikooy.
Menyikapi putusan Mahkamah Agung, Lusikooy menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek sengketa.
“Sebagai kuasa hukum Victor Tandean, kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek sengketa. Mungkin besok sudah kami ajukan permohonan eksekusi,” pungkasnya.(TS 02)
Discussion about this post