Penertiban PETI di Gunung Botak, Ribuan Penambang Bongkar Tenda Sendiri

by
04/06/2024

titastory,buru – Fenomena menarik terjadi di kawasan tambang emas ilegal gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Ribuan penambang emas tanpa izin (PETI) secara tertib membongkar tenda mereka dan turun meninggalkan lokasi tambang Senin (3/6/2024).

Tindakan ini dilakukan setelah Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang dan Dandim 1506 Namlea, Letkol Arh Agus Nur Fujianto kembali memimpin operasi penertiban di kawasan tersebut.

Operasi penertiban ini telah berulangkali dilakukan, namun para penambang ilegal biasanya akan kembali masuk areal tambang, setelah ditinggalkan aparat keamanan.

Penertiban yang dilakukan dengan sandi Operasi PETI Salawaku ini berlangsung di sejumlah kawasan di Gunung Botak, petuanan Desa Dafa, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.

Dalam apel konsolidasi, Kapolres Buru AKBP Sulastri mengingatkan personil, terkait cara bertindak di lapangan. Di antaranya menggunakan langkah-langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Tindakan preemtif akan dilaksanakan sejak tanggal 3 – 5 Juni 2024. Sementara tindakan preventif tanggal 6 – 7 Juni 2024. Untuk penegakan hukum diambil pada tanggal 8 – 9 Juni 2024.

“Penegakan hukum diambil apabila masyarakat penambang tidak menghiraukan himbauan yang sudah disampaikan oleh petugas,” pinta Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan personel agar sebisa mungkin menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat. “Tidak boleh ada kekerasan terhadap masyarakat, lakukan langkah-langkah humanis, kegiatan penindakan hukum adalah upaya terakhir,” ucapnya.

Sementara itu, Dandim 1506 Namlea Letkol Arh Agus Nur Fujianto, menyebutkan, pihaknya akan mendukung dan membantu Polres Buru dalam kegiatan Operasi tersebut. “Inilah bentuk sinergitas Kami TNI-POLRI,” katanya.

Operasi PETI Salawaku melibatkan personel gabungan sebanyak 94 orang. Terdiri dari personel Polres Buru, Kompi 3 Yon A Pelopor Satuan Brimob, Kodim 1506 Namlea, Kompi 735 Nawasena, Sub Den Pom Namlea, dan Satpol PP.(TS)

error: Content is protected !!