titastory,Ambon – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar mendukung upaya Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan penertiban kembali Pasar Mardika, yang berada di kawasan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Penertiban yang rencananya akan berlangsung usai lebaran, merupakan kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta, untuk mengembalikan wajah pasar tradisional, menjadi bersih dan tertata dengan baik.
Kondisi Pasar Mardika saat ini semrawut, karena pedagang masih lebih memilih berjualan di badan jalan, dan terminal yang merupakan tempat pemberhentian akhir angkot, ketimbang berjualan di gedung pasar Mardika Baru Mirisnya lagi, lapak yang sebelumnya dibongkar, kembali ditempati oleh pedagang.

“Mendengar desas-desus informasi setelah lebaran ini, ada terjadi penertiban di terminal dan pasar Mardika. Saya minta saudara Wali Kota harus betul-betul tegas terhadap hal ini, sehingga memberikan efek jera kepada pedagang yang nakal,”pinta Gunawan usai rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas PU serta Satpol PP di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Ambon, Minggu (30/03).
Politisi PKB ini menilai, kondisi pasar di kota lain sudah semakin maju dan berkembang, namun kondisi pasar dan terminal Mardika masih terlihat seperti di era tahun 70 atau 60-an. Hal ini disebabkan karena pasar dan terminal tidak tertata dengan baik, ditambah dengan pedagang yang lebih banyak diisi oleh orang dari luar Ambon, atau dari provinsi lain yang tidak taat aturan pemerintah.
Gunawan meminta Pemerintah Kota Ambon bertindak tegas dan menggusur lapak pedagang nakal yang berdagang di badan jalan, trotoar, hingga saluran air, seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi.
“Jadi penertiban itu harus betul-betul secara tegas, sehingga aktifitas pedagang yang semrawut tidak terulang kembali. Jadi bukan hanya penertiban, tetapi harus ditindak tegas, agar Ambon ini betul-betul dinamai Clean City atau kota Bersih,”kata Gunawan.
Wakil rakyat dari Dapil Sirimau II ini juga menyarankan dalam upaya penataan pasar Mardika, Pemerintah Kota Ambon harus melakukan pendataan ulang seluruh pedagang, agar lapak yang berada di gedung pasar Mardika Baru dapat difungsikan dengan baik, tanpa harus berjualan di badan jalan, yang dapat mengganggu aktifitas masyarakat, dan merusak wajah kota Ambon.
“Jangan pedagang sebagai pemilih tradisional dijadikan sebagai kepentingan sesaat untuk hajatan Pilkada, lalu tidak diambil langkah konkrit dalam penyelesaian pasar Mardika. Untuk kepentingan dan kemajuan daerah harus ditindak tegas, sehingga Ambon tertata dengan baik, dan bersih,”tandasnya.
Berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Gunawan juga meminta ketegasan Wali Kota Ambon.
“Rumah atau bangunan liar rumah yang dibuat tanpa IMB atau PBG harus segera ditindak dan dilakukan surat peringatan atau harus ada sanksi administrasi. Kalau tidak ditindaklanjuti maka harus dieksekusi atau dibongkar, karena sudah menyalahi Perda maupun Undang-Undang yang telah ditetapkan,”pungkasnya.
Penulis : Christian R Editor : Dianti Martha