TITASTORY.ID, – Penerbitan dua sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sarat kepentingan. Bahkan diduga menarah pada parktik gratifikasi. Hal ini pun mulai muncul ke permukaan lantaran dua surat berharga produk Badan Pertanahan di Kota Ambon tahun 2020 tersebut diduga merupakan milik salah satu orang penting di Kota Ambon yang sengaja diberikan untuk tujuan terselubung.
Surat produk Badan Pertanahan Kota Ambon tahun 2020 diketahui memiliki nomor seri masing – masing AA 0999537 untuk hak milik nomor 1154 dan nomor seri AA0999376 untuk hak milik 1154 dan posisinya melegitimasi lahan yang berada di sekitar kawasan Perumnas Blok 3, RT 028/RW 07, Desa Waiheru yang di dalamnya terdapat kepemilikan pihak lain.
Informasi yang berhasil dihimpun, sertifikat lahan dengan daftar isian 307 nomor 11117 dan 11105 tahun 2020 terindikasi diterbitkan berdasarkan alas hak yang dikeluarkan oleh oknum pejabat Desa Waiheru dan diberikan ke salah satu orang penting di Kota Ambon, dan diduga adalah mahar untuk tujuan tertentu dan mengarah pada gratifikasi.
M, salah satu warga yang berhasil dimintai keterangan menerangkan objek yang kini bersertifikat menyimpan sejumlah persoalan, lantaran ada hak – hak masyarakat yang seolah dihilangkan karena munculnya dua sertifikat tersebut.
“Ada hak warga pada objek ini, sehingga perlu ada kejelasan karena sertifikat nomor 1153 dan 1154 diduga telah berada pada objek yang sama,” terang oknum warga yang enggan menyebutkan namanya.
Dia menuturkan ini soal kepastian, sehingga perlu diketahui historisnya sehingga warga yang mendiami lokasi tersebut bisa mengambil langkah karena ini soal hak hidup.
Sementara itu hasil penelusuran media ini, pemilik 2 SHM tersebut diduga kuat tidak mengetahui dan belum pernah melihat objek sebagaimana sertifikat yang telah diterbitkan tersebut, lantaran penguasaan lahan yang berada di sekitar kawasan Perumnas Waiheru , diduga merupakan hasil hibah dan bukan karena terjadi peristiwa perjanjian jual beli antara pihak .
Menurut tuturan sumber, lahan yang telah bersertifikat tersebut telah didirikan bangunan rumah milik LA, R, dan M. Hingga kini ketiga warga di RT 028/RW 07, Desa Waiheru belum merasa aman karena adanya bayang SHM yang luas bisa saja di pekarangan rumah mereka.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Pemerintah Desa Waiheru belum dapat dikonfirmasi sebagai pihak yang mengeti dan memahami historis baik alas hak sehingga oleh Badan Pertanahan Kota Ambon dapat menerbitkan dua sertifikat dengan luas lahan berkisar 90 M2. (TIM)
”
Discussion about this post