titaStory.id,ambon,- Diduga tanpa diminta dan tidak mendapat penugasan, dua Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ambon direkrut masuk sebagai bagian tim kerja Pembentukan Kelompok Kerjasama, Pengelolaan dan Pemanfaatan Pasar Mardika Baru Milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Dua ASN tersebut sesuai SK Gubernur Maluku Nomor 497 Tahun 2023 adalah KM dan SW. Dua nama pegawai Pemkot ini tertera dalam lampiran, berdasakan SK terbitan tanggal 23 Juni 2023 yang di kantongi titaStory.id.
Berkaitan dengan dua ASN tersebut, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang dikonfirmasi via whatsApp enggan berbicara banyak. Dirinya pun meminta untuk mempertanyakan hal tersebut ke Dinas terkait melalui mantan kepala Dinas.
Tanyakan saja ke mantan kepala Dinas,” singkatnya.
Terkait SW, mantan Kepala Dinas Disperindag Kota Ambon, Jhon Slarmanat menerangkan dirinya tidak mengingatnya lagi. Bahkan disarankan untuk melakukan konfirmasi ke dinas yang telah ditinggalkan tersebut.
” Tanyak ke dinas, dan kepala pejabat yang berwenang, karena saya tidak ingat lagi,” jawab Slarmanat yang dihubungi titaStory via handphone.
Tidak sampai disitu, oknum pejabat yang meminta namanya dirahasikan menegaskan bahwa tidak ada permintaan dan surat pengantar untuk mengutus SW.
” Tiba tiba saja dia masuk dalam kelompok kerja, kami tidak tahu,” singkat oknum pejabat ini.
Dia pun menerangkan, bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa permintaan itu disampaikan secara lisan ke mantan Kadis. Namun setelah di lakukan pengecekan, jawaban yang didapat tidak sesuai.
Sama hal dengan KM, oknum ini pun tidak dilengkapi surat jalan atau sejenisnya. Masuknya dalam tim kerja tanpa ada yang mengetahui, bahkan setingkat kepala dinas pun tidak tahu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Jan Suitella juga tidak tahu.
” Saya tidak tahu, mungkin di Kadis yang lama,” singkatnya.
Sayangnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette yang dikonfirmasi enggan merespons, sekali pun berulang kali dihubungi. (TS 02)
Discussion about this post