TITASTORY.ID, – Sudah berbeda dan tak lagi teratur seperti dulu. Kini sejumlah ruas jalan yang tidak diizinkan sebagai tempat parkir kendaraan roda kini telah dimasuki kendaraan roda dua milik warga Kota Ambon untuk kepentingan bisnis. Ironisnya para juru parkir yang melakukan tugas penagihan retribusi parkir pun seolah membiarkan. Bahkan Dinas Perhubungan Kota Ambon yang memiliki tupoksi diduga dan terkesan menutup mata dengan kondisi yang ada.
Hal mana yang terlihat di kawasan Jalan AY Patty, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dalam pantauan titastory.id, rabu (15/02/20230). Pada areal parkiran kendaraan roda lima tepatnya di depan kantor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, dan samping kanan Kantor Pengadilan Negeri Ambon beberapa kendaraan roda dua terparkir bebas.
Tak hanya kendaraan roda dua yang terparkir bebas di ruas jalan AY Patti, kendaraan roda empat pun sering menerapkan parkiran ganda. Ironisnya kendaraan roda empat yang tega melakukan parkiran ganda adalah kendaraan berplat merah yang diduga adalah kendaraan dinas milik salah satu pejabat di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Terhadap tontonan yang ada, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan atas kondisi yang ada, saat dirinya dikonfirmasi via WhatsApp, rabu (15/02//2023), sekira pukul 11.39 tetap saja tidak direspons.
Untuk diketahui adanya larangan dan anjuran serta aturan tertib lalulintas di ruas jalan Ay Patty termaktub berdasarkan Peraturan Walikota Ambon nomor 13 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib Lalulintas di Kota Ambon, Bab 4 pasal 5 point 2, bagian a dan b menerangkan bahwa, penyelenggaraan kawasan tertib lalulintas adalah pada ruas jalan, Ay Patty, dengan pakal jalan perempatan jalan A.M Sangadji dan Jalan Sultan Baabulah, Ujung Ruas Jalan Perempatan jalan Sultan Hairun dan jalan Pala.
Tak hanya ruas jalan AY Patty, pada ruas Jalan Slamet Riyad, dengan pangkal jalan perempatan jalan Pala dan jalan Sultan Hairun, ujung ruas jalan pertigaan jalan, D.I. Panjaitan dan jalan Pattimura, juga merupakan kawasan tertib lalulintas di Kota Ambon. (TS 02)
Discussion about this post