titastory.id, ambon – Direktorat Reskrimum Polda Maluku menetapkam seorang pemuda berinisial MRR, warga Kampung Oihu, Desa Batumerah ditetapkan sebagai tersangka penjual judi online.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla mengatakan, pemuda 27 tahun ini diamankan anggota Resmob saat sedang menjual judi togel online di kawasan tempat tinggalnya pada Jumat, (8/11).
“Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Saat menangkap pelaku, anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.650.000, satu ATM Mandiri, dan satu unit telepon seluler Merk Vivo 1918.
Penangkapan MRR yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang menjual judi togel online di kawasan itu.
“Anggota unit Resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian menemukan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Tersangka menjual judi togel melalui salah satu situs togel online. Ia memanfaatkan aplikasi tersebut untuk keuntungan pribadi. (TS-01)
Discussion about this post