titastory.id, aru – Dukungan kepada aktivis peduli lingkungan, Christin Rumalatu terus berdatangan. Kali ini pemuda dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku meminta agar laporan dan bentuk kriminalisasi aktivis lingkungan segera dihentikan.
Menurut Pemuda dan masyarakat Aru (SAPA) dan Asosiasi Mama Jar, bentuk kriminalisasi setelah melakukan aksi menuntut pertanggungjawaban PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) atas bencana banjir yang terjadi di Halmahera beberapa waktu lalu, merupakan reaksi berlebihan.
Dukungan terhadap pegiat lingkungan ini dilakukan dengan cara aksi Diam yang dipusatkan di kawasan seputaran lapangan Yos Sudarso, Dobo, rabu (11/9/2024).
Sambil memegang pamflet dan spanduk, pemuda dan masyarakat menyatakan penolakan dan perlawanan atas upaya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Aldo Duganata, koordinator aksi mengatakan, apa yang dilakukan pemuda dan masyarakat Aru merupakan bagian dari perlawanan terhadap bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini aktif membela hak-hak masyarakat.
“Ini adalah sikap kami melawan kriminalisasi kepada para aktivis yang membela hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik, kalau bentuk tindakan seperti ini terus terjadi, apa gunanya demokrasi”, kata Aldo.
Aldo menyebutkan, selama ini masyarakat menerima dampak dari ekstraksi pertambangan, sedangkan para pejabat menikmati hasil. Mirisnya, aktivis yang bersuara terancam kriminalisasi sebagai bentuk upaya membungkam perlawanan terhadap kerusakan lingkungan.
Bersama masyarakat Kepulauan Aru, Aldo menuntut Purnawirawan Jenderal, Suaidi Marasabessy agar mencabut laporannya, karena apa yang disuarakan oleh Christin dan kawan-kawan aktivis adalah realita yang dialami masyarakat Halmahera.
Aldo menilai, menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam suara para aktivis, dengan sendirinya negara ikut mendukung kerusakan lingkungan yang terjadi dan menindas rakyatnya sendiri.
Bersama para mama-mama Jar (pedagang lokal), Siska Gaite juga meminta agar Kapolri menghentikan proses hukum terhadap Christin Rumahlatu dan juga Thomas Madilis.
“Kami menuntut kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum, karena protes yang dilakukan adalah untuk kemanusian dan lingkungan.” tegasnya.
Siska menyampaikan, ikut mendukung Christin dan juga kawan-kawan aktivis lainnya yang menyuarakan hak-hak masyarakat dan melawan korporasi yang hanya meninggalkan kerusakan lingkungan bagi masyarakat di Maluku Utara dan Maluku.
Dia juga mengajak masyarakat Maluku untuk ikut bersama-sama mendukung Christin Rumahlatu dan Thomas Madilis yang bersuara demi kepentingan rakyat. (TS-05)
Discussion about this post