Pemuda Aru Tewas Ditikam, Pelaku Terancam Hukuman Mati

11/02/2025
Keterangan Pers oleh Polres Kepulauan Aru atas peristiwa kriminal yang merenggut nyawa manusia. Foto : Ist

titastory, Aru -Yeremias alias Rifaldo, salah satu warga Kabupaten Aru, Maluku, menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Rumah Sakit Cendrawasih, Minggu (9/2) dini hari.
Ia menjadi korban penikaman salah satu pemuda setempat, Frans Mesak Gardjalay.

Aparat kepolisian telah bergerak cepat mengamankan Frans Mesak, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak main-main, ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara, harus dihadapi oleh pemuda yang punya kebiasaan membawa pisau di tubuhnya ini. Dia dijerat pasal 340 KUH-Pidana subsider, pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai dalam keterangan pers, Senin (10/2) menjelaskan, insiden yang menghilangkan nyawa orang adalah kriminal murni, yang tidak berkaitan dengan konflik antar suku.

“ Pelaku telah ditahan dan telah ditetapkan tersangka, dan ini adalah pidana murni tidak ada kaitan dengan konflik antar suku,” ungkapnya.

AKBP Dwi Bachtiar Rivai dalam keterangan pers, Senin, (10/2).Foto : Ist

Sikap Keluarga Korban

Salah satu keluarga korban, Pede Rado meminta agar masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru untuk tetap bersikap tenang, dan tidak terprovokasi dengan isu miring.

Dia menegaskan, pihak keluarga tidak memiliki dendam dan tidak berniat untuk melakukan penyerangan, karena telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“ Kami sudah mengiklhaskan kepergian saudara kami, proses hukum telah ada di pihak berwajib , mari kita hormati,” pinta Rado.

Ia juga membantah adanya upaya balas dendam dari pihak keluarga besar. Tindak kekerasan yang terjadi kata dia, tidak ada kaitan dengan pihaknya.

Pede Rado, orang tua korban penusukan di Kabupaten Kepulauan Aru. Foto : Jhon/Titastory

“Jadi mewakili keluarga besar, beta ingin sampaikan bahwa tidak ada lagi dendam yang harus dibalas. Ketika ada isu-isu yang menyampaikan adanya upaya membalas tindakan dilakukan terhadap katong punya anak (anak kami) adalah tidak benar, itu masalah lain yang seng (tidak) berkaitan dengan keluarga korban” kata Rado.

Diakuinya, sudah ada komunikasi antara Ketua Pemuda Kei Domisili Dobo, bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan, dengan membiarkan proses hukum berjalan secara adil.

Kronologis Kejadian

Insiden penikaman terjadi Minggu dini hari, sekitar pukul 02.30 Wit.
“ Saat itu, saksi dan korban menggunakan sepeda motor sempat meneriaki tersangka dengan kata “woe” sambil menatap,” kata Kapolres.

Tersangka yang dipengaruhi minuman keras merasa tersinggung dengan teriakan korban, dan langsung mengejar dengan sebilah pisau.

Korban berhasil berkelit, namun tikaman yang kedua tepat mengenai bagian tubuh korban.
Korban dilarikan ke RSU Cendrawasih Kota Dobo, namun nyawanya tak tertolong. Kejadian tersebut telah ditangani aparat kepolisian, berdasarkan Laporan polsi. Nomor: LP/B/28/II/2025/SPKT.

“Kabarnya pelaku ini setiap kali keluar rumah selalu membawa pisau, dan kuat dugaan adalah bagian dari rencana. Tersangka melanggar pasal 340 KUH-Pidana subsider, pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukum maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.

Penulis: Johan Djamanmona
Editor. : Martha Dianti
error: Content is protected !!