Pemuda Aru Kritik Penertiban Pasar: Kebijakan Pemda Dinilai Tebang Pilih

09/03/2025
Koordintor aksi Melki Siarukin bersama para mahasiswa Aru menyerahkan tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Aru. Foto:titastory/Johan.

titastory, Dobo – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru dalam menertibkan pedagang sayur di Pasar Jargaria menuai kritik dari aktivis pemuda setempat. Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (7/3) dinilai tidak adil karena hanya menyasar pedagang dalam area pasar, sementara pedagang yang berjualan di luar pasar dibiarkan tetap beroperasi.

Keberadaan pedagang yang berjualan di pinggir jalan di sekitar pasar menjadi perhatian Pemda untuk ditertibkan. Namun, kebijakan mengarahkan para pedagang masuk ke dalam bangunan pasar yang selama ini kosong justru menimbulkan persoalan baru: dagangan mereka tidak laku terjual.

Salah satu aktivis pemuda Aru, Melki Siarukin, mempertanyakan kebijakan ini yang dinilai tidak menyentuh akar masalah. Ia menilai, jika Pemda ingin menertibkan pedagang, seharusnya prioritas utama adalah pedagang yang berjualan di sepanjang jalan protokol, bukan hanya mereka yang berada di dalam pasar.

“Ini aneh, penertiban hanya dilakukan di area pasar, sementara pedagang yang berjualan di pinggir jalan protokol tetap dibiarkan. Padahal, merekalah yang selama ini menjadi masalah utama,” ujar Melki.

Menurutnya, alasan utama para pedagang memilih berjualan di luar pasar adalah karena sepinya pembeli di dalam pasar. Barang dagangan mereka kerap tidak laku hingga membusuk, sehingga mereka terpaksa mencari lokasi strategis di pinggir jalan untuk bertahan hidup.

“Kami sudah mendengar keluhan dari para pedagang, terutama pedagang lokal. Jika Pemda hanya menertibkan mereka tanpa solusi yang adil, kami siap mendampingi para pedagang untuk berjualan di depan kantor Bupati sebagai bentuk protes,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan pedagang ikan yang dinilai lebih mengganggu, tetapi tidak mendapat tindakan tegas dari Pemda. “Para penjual ikan yang selama ini meresahkan masyarakat justru dibiarkan, sementara pedagang sayur yang taat membayar retribusi malah ditekan,” tambahnya.

Aktivitas perdagangan sayur-sayuran di badan jalan, kompleks Namayjala. Foto: titastory/Johan.

Penjelasan Satpol PP

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Satpol PP Kepulauan Aru, Roby Ngebursian, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan upaya pemaksaan, melainkan hanya mengarahkan pedagang agar berjualan di dalam pasar yang telah disediakan oleh Pemda.

“Tujuan utama penertiban ini adalah untuk memastikan aktivitas jual beli tidak mengganggu lalu lintas di sekitar pasar. Ini bukan kebijakan baru, tetapi sudah direncanakan sejak pemerintahan sebelumnya,” jelas Roby.

Selain itu, Roby menyoroti rendahnya pendapatan daerah dari retribusi pasar sebagai alasan penertiban. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk mendata kepemilikan izin usaha bagi para pedagang.

“Ke depan, kami akan menertibkan pedagang yang berjualan di pinggir jalan dengan memastikan mereka memiliki izin resmi dan tidak berjualan sembarangan,” tambahnya.

Roby juga mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan karena adanya keluhan dari beberapa pedagang yang menginginkan pasar lebih tertata. “Kami akan memastikan pedagang yang bercampur jenis dagangan juga ditertibkan, sehingga mereka menjual sesuai izin yang diberikan,” pungkasnya.

Meski Pemda berdalih bahwa penertiban dilakukan demi ketertiban dan peningkatan pendapatan daerah, kebijakan ini tetap perlu dievaluasi agar tidak merugikan pedagang kecil. Tanpa solusi konkret seperti insentif bagi pedagang di dalam pasar atau penertiban menyeluruh di seluruh wilayah, kebijakan ini berpotensi menciptakan ketimpangan baru dan semakin merugikan masyarakat kecil.

Penulis: Johan Djamanmona

Editor : Redaksi
error: Content is protected !!