TITASTORY.ID– Sebagaimana Tupoksi dan peran dalam melakukan pendampingan kepatuhan pelayanan publik. Kegiatan ini adalah upaya untuk membangun hubungan harmonis antara pemberi pelayanan dan publik yang menerima pelayanan.
Kegiatan yang dipusatkan di ruang Banda Naira Ballroom, Swiss-Belhotel Ambon, Senin (24/5) dan di insiasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku tentunya memiliki harapan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik oleh semua perangkat daerah di lingkup Provinsi Maluku. menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Kepatuhan Layanan Publik tingkat provinsi Maluku tahun 2021.
Mewakili Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, KasruL Selang dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan pendampingan memiliki nilai strategis dalam melihat output atau hasil dari bentuk bentuk pelayanan publik.
Diutarakan, pendampingan badan publik adalah objek penilaian kepatuhan layanan, mempersiapkan dan memperbaiki standar pelayanan publik, sebelum dilakukan penilaian kepatuhan layanan publik oleh Ombudsman RI.
Menurut Kasrul, di-era milenial menuntut manusia untuk berkembang lebih pesat. Perkembangan tersebut mempengaruhi tuntutan kebutuhan masyarakat.
“Dengan dinamisnya tuntutan kebutuhan masyarakat, mendorong penyelenggara layanan untuk lebih aktif memberikan pelayanan publik yang prima. Itu menandakan adanya hak dan kewajiban yang terbarui yang timbul antara penyelenggara dengan masyarakat sebagai penerima layanan publik,”terangnya.
Katanya lagi, secara umum, hal itu diatur sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang hakikatnya memberikan kepastian hukum antara hubungan penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima layanan publik.
“Standar pelayanan publik menjadi sesuatu hal yang penting, karena merupakan kondisi ideal pemenuhan layanan publik oleh badan publik,” jelasnya.
Sekda juga mengakui masih ada keterbatasan dan kekurangan dalam praktik-praktik pelayanan publik, sehingga kadang mengurangi kepercayaan masyarakat, seiring dengan meningkatnya harapan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik terus dilakukan oleh seluruh badan publik, termasuk pemda Maluku dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku.
“Upaya ini harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya meminta keberadaan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, memiliki peran sentral dan strategis dalam mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan clean government dan good governance.
“Atas dasar itu, Ombudsman diberikan tanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan mal-administrasi dan anti korupsi, serta mendorong badan publik di daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang tentunya akan berdampak pada kepuasan masyarakat,” terangnya.
Untuk itu ungkapnya lagi, Penilaian kepatuhan penyelenggara layanan publik terhadap standar pelayanan, tentunya merupakan upaya untuk menilai dan mengevaluasi layanan publik yang telah dilaksanakan oleh badan publik, sehingga dapat diketahui tingkat kualitas pelayanan publik. Dan dalam upaya itu Pemerintah Provinsi Maluku bakal berusaha salam peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat di Maluku.
Penulis : Patrick Papilaya
Editor : Edi Waas
Discussion about this post