TITASTORY.ID – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level III hari ini Senin (26/7) diberlakukan sampai dengan Rabu (8/8) bulan depan. Dan pada pembatasan PPKM Level III sektor ekonomi di beri ruang.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam keterangan secara zoom konfrensi pers menyatakan, pelaksanaan PPKM skala mikro level III ini, diatur dalam, Instruksi walikota Nomor 6 Tahun 2021. Dimana ada kelonggaran yang diberikan kepada masyarakat.
“Kita memperpanjang PPKM skala mikro ini dengan perpanjangan yang sangat aspiratif,” kata Louhenapessy, Minggu (25/7).
Untuk perpanjangan ini, kebanyak menyentuh sektor ekonomi. Yang tentunya selama pemberlakun kebijakan dalam masa pandemik Covid-19 ini sangat berdampak.
“Pelaksanaan pada makan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, rumah kopi dan sejenisnya, yang berada diluar mall Itu diijinkan beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 WIT,” ucapnya.
Namun, demikian dirinya mempertegas untuk tetap taat dalam melaksanakan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan tetap memakai masker sebelum makan, termasuk tetap menerapkan anjuran 50 persen saat menerima tamu.
Dijelaskan pula, terkait waktu operasi, waktu operasional pasar traisinal seperti mardika, pasar waiheru, pasar passo dan lainnya akan dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIT.
“Semua mekanisme itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tukasnya.
Untuk waktu belanja pada pusat perdagangan moderen, seperti mall, supermarket, dan gerai-gerai moderen akan dibuka. Hingga pukul 21.00 WIT, dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Kita akan tingkatkan terus pengawasannya,” janjinya.
Tambahnya, untuk salon, pemangkas rambut, pedagang kaki lima (PKL), dan usaha sejenisnya juga diijinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIT.
Louhenapessy juga mengungkapkan untuk atfitas perkantoran masih tetap menggunakan sistem yang lama, yakni 50:50. “Yang pertama pelaksanan kegiata perkantoran akan diberlakukan pola 50:50 dalam artian ada yang kerja dari rumah (Work From Home) dan ada yang bekerja dari kantor ( Work From Office ),” ungapnya.
Untuk Ibadah pada rumah ibadah masih berlakukan hal yang sama yakni tidak diperbolehkan, namun apabila ingin dilaksankan harus mematuhi protokol kesehatan.
Sekolah tatap muka juga, kata Louhenapessy masih tetap dilaksanakan secara daring. “Pelaksanaan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi (Akademik), maupun tempat-tempat pendidikan di lembaga khursus masih dilaksanakan secara daring,” pungkasnya.
Louhenapessy menjanjikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait dengan penerapan PPKM Skala Mikro Level III agar angka terpapar dapat dikendalikan. (TS-02)
Discussion about this post