Ambon,TitaStory.Id, – Polemik terkait Uang Makan Minum dan Biaya Perjalanan Dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon akhirnya mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Ambon. Dalam tanggapannya, Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz yang bertindak sebagai Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota Ambon dalam rilis yang diterima media ini menjelaskan polemik terkait Uang Makan Minum dan Biaya Perjalanan Dinas hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi hal tersebut sesungguhnya masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan BPK. Ini merupakan bagian dari tugas rutin tahunan pihak BPK untuk melakukan audit keuangan terhadap Pemerintah Kota Ambon,” tegas Jubir dalam rilis yang diterima media ini.
Dirinya menjelaskan, ada dua (2) tahapan besar dalam suatu proses pemeriksaan, yakni Audit Pendahuluan dan Audit Rinci.
“Untuk audit pendahuluan di dalamnya adalah permintaan data awal dan itu sudah dilakukan. Sekarang sudah ada pada tahap audit rinci. Di dalam audit rinci terdapat ada empat (4) tahapan. Empat tahapan itu adalah terkait akun-akun yang ada di dalam laporan keuangan, dan yang kedua adalah konfirmasi data-data pemeriksaan. Saat ini proses yang dilakukan baru sampai pada tahap konfirmasi data pemeriksaan, ” jelasnya.
Untuk poin ketiga dan keempat, “lanjut Jubir”, adalah terkait penyampaian temuan sementara (pokok-pokok hasil pemeriksaan) yang nanti akan ditanggapi oleh SKPD terkait dan yang terakhir adalah penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Proses pemeriksaan masih terus berlangsung, jadi belum tentu informasi yang beredar dikalangan masyarakat lewat beberapa media tentang penyelewengan dana sebesar yang disebutkan nantinya menjadi temuan akhir. Karena pada prinsipnya hasil tersebut belum menjadi temuan yang disampaikan pihak pemeriksa yang dalam hal ini adalah BPK kepada Pemkot,” akuinya.
Jubir juga menegaskan, Pemkot Ambon selalu menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya terkait Keterbukaan Informasi Pubilk yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 tahun 2018.
“Jika hasil pemeriksaan sudah dikeluarkan, maka Pemerintah Kota Ambon akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut sebagai finalisasi dan akan menginformasikan kepada masyarakat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Ambon,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan Uang Makan Minum dan Biaya Perjalanan Dinas yang dikelola bagian Sekretariat Kota Ambon dalam kurun beberapa hari ini santer dan menjadi topik pembicaraan. Bahkan dalam pemberitaan media juga menyebutkan tentang salah satu kios berdinding papan yang berada di Kawasan Nusaniwe, Kota Ambon tepatnya di Lokasi OSM pun harus terseret diduga karena adanya pesanan menu makanan yang tidak sesuai dengan jumlah dan nominal yang dilaporkan dalam besaran penggunaan anggaran.
Dalam kaitan dengan itu juga, dugaan penyegelan selama tiga hari atas salah satu ruangan di Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon pun jadi bahan gunjingan. (TS 02)
Discussion about this post