titastory.id,- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama kepada 7.771 penerima manfaat di Kota Ambon.
Pernyataan ini disampaikan Kepala DP3AMD Kota Ambon, Rulien Purmiasa usai melakukan rapat bersama di kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/07/2020).
“Sampai hari ini data calon penerima BLT yang diusulkan Pemerintah Desa itu 13.315,” Ungkap Purmiasa kepada media ini
Dia mengatakan, berdasarkan data terbaru yang diterima pihaknya, ada sebanyak 13.315 calon penerima bantuan yang terdaftar. Bantuan akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama dikucurkan kepada 7.771 penerima manfaat, kemudian sisanya akan menyusul menerima bantuan tersebut di tahap kedua.
Ditambahkan, sesuai dengan visi pemerintah yakni seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan harus terlayani. Untuk itu, pihaknya masih terus memberikan ruang bagi masyarakat yang belum sempat terlayani jika masih ada usulan calon penerima tambahan dari Pemerintah Desa.
“Dalam semangat bahwa seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan harus terlayani maka kami masih tetap memberikan ruang kalau ada usulan tambahan dari desa. Kita punya misi yang sama yaitu bagaimana masyarakat tetap terlayani” Ujar Purmiasa.
Namun, lanjut dia, masih ada beberapa kendala dalam proses pengucuran dana bantuan tersebut. Di antaranya, dibutuhkan surat keputusan penetapan penerima dari pihak desa sebagai dokumen legalitas ketika hendak melakukan proses penyaluran di bank.
”Belum semua data kita dorong ke bank karena kita masih menunggu dokumen itu dari desa terhadap penambahan yang dilakukan,” Terang dia.
Selain itu, tambah dia, kendala yang memperlambat proses pencairan yaitu adanya penggandaan data penerima bantuan.
“Ada data-data penerima BLT yang sudah ditetapkan yang ternyata juga menjadi penerima bantuan lain. Bahkan ada yang dananya sudah masuk ke buku rekening penerima, tapi menerima bantuan juga dari Kemensos. Terpaksa buku tabungannya tidak diserahkan, dan dana itu dikembalikan lagi ke rekening desa,” Pungkasnya.
Berbeda dengan BST yang data basisnya sudah jelas ada di Kementerian Sosial, sehingga mempermudah proses pengucuran dana bantuan tersebut. (T-07)
Discussion about this post