Pemkot Ambon Pecat ASN Secara Tidak Hormat karena Korupsi

08/01/2025
Joy Raynier Adriansz, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (30/11/2023). Foto: Istimewa

titastory, Ambon – Pemerintah Kota Ambon memproses Pemecatan dengan Tidak Hormat PTDH kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran terlibat kasus korupsi pengadaan, pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun anggaran 2021.

Mereka adalah Hendra Pessiwarisa, Charly Tomasoa, Kepala Barang dan jasa, Joy Adrian, mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon, Victor, staf pada Dinas Kominfo Kota Ambon.

Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya membenarkan adanya PTDH kepada empat nama tersebut.

Selain itu, keempatnya telah divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi pengadaan barang dan jasa, yang artinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan.

“Ada beberapa yang telah kami proses PTDH, salah satunya yakni Hendra Pesiwarissa,” ucapnya.

Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya. (Foto: titastory/Edi)

Dia menjelaskan, proses PTDH tidak diperuntukan untuk Charly Tomasoa lantaran dirinya telah mengajukan pensiun dini sebelum putusan pengadilan.

Sementara Joy Adriaansz, pemerintah kota masih menunggu putusan inkrah lantaran mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon itu melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kecuali Pak Joy, beliau masih melakukan upaya hukum lanjutan sehingga proses PTDH belum bisa dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus korupsi ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ambon. Hakim yang mengadili perkara ini pun menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim memvonis joy Adrianz selama 22 bulan penjara sedangkan Hendra Pesiwarissa dan Charly Tomasoa selaku Pokja serta Yermia Padang sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa masing-masing selama 20 bulan penjara dalam perkara korupsi yang melilit mereka.

 

Penulis  : Edison Waas

Editor : Kahairiyah

error: Content is protected !!