TITASTORY.ID, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga kini belum melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 17/G/2022/PTUN.AMB, setelah Pemkot Ambon digugat oleh Kardin La Ucu, Rusli Raiba, Siti Saoda, La Sima dan Normawati yang proses hukumnya sampai pada tingkat banding ke PTUN Makassar.
Sesuai amarnya, “Menerima permohonan banding dari pada penggugat, serta membatalkan putusan perkara Nomor : 17/G/2022/PTUN.AMB yang dalam pokonya membatalkan SK Walikota Ambon Nomor 319 tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan Pejabat Kepala Desa Waiheru. Selanjutnya mewajibkan tergugat/terbanding mencabut SK Walikota Ambon nomor 19 tahun 2022 tentang Pemberhentian dengan hormat jabatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Baguala, Kota Ambon dan pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Bagula, masa jabatan 2022-2028 tertanggal 18 April 2022.
Terhadap hal dimaksud, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu menerangkan untuk hal itu pihaknya wajib melakukan konsultasi dengan penjabat Walikota Ambon serta koordinasi dengan Bagian Hukum.
” Untuk hak itu wajib dilakukan komunikasi dengan Penjabat Walikota Ambon, dan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon.” ungkapnya.
Sementara informasi yang diperoleh, atas produk hukum tersebut pihak Pemerintah Kota Ambon kabarnya telah menggelar pertemuan dengan pihak penggugat, dan belum diketahui hasilnya. Bahkan dalam kaitan dengan ini juga salah satu pihak telah melayangkan surat ke Komisi I DPRD Kota Ambon terkait masalah ini, lantaran Pemerintah Kota Ambon dinilai lamban mengeksekusi putusan.
Dilansir dari pemberitaan salah satu media di Kota Ambon, kendati putusan di PTUN Makassar telah berkekuatan hukum tetap, namun Bagian Pemerintah Kota Ambon telah melayangkan upaya Peninjauan Kembali atau PK. (*TS 02)
Discussion about this post