TITASTORY.ID, – Buntut dari aksi blokde jalan oleh sejumlah warga Desa Kobi Sadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Maluku Tengah melakukan aksi blokade jalan di kawasan Pelabuhan Jety Cargo PT Citic Seram Energy Limited, Selasa (15/11/2022) merupkan luapan kekecewaan karena pihak perusahan dinilai tidak konsisten dan terkesan malukan penipuan.
Aksi blockade jalan yang dilakukan warga ini adalah akhir dari semua proses dan tahapan yang telah dilalui baik lewat komunikasi persuasive bahkan telah melalui proses surat menyurat dengan pihak perusahan namun apa yang terjadi adalah pemilik lahan tidak mendapat kepastian terkait hak untuk mendapatkan harga sewa lokasi yang telah terjadi sejak tahun 2011 hingga tahun 2022.
Sesuai arsip surat pengajuan harga sewa lokasi ke PT Citie Seram Energi Limited yang beralamat di Jakarta, pemilik lahan di areal pelabuhan CSEL Jety Chargo Kobisadar Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah sudah meminta untuk dilakukan penyelesaian persoalan sewa lokasi yang dipakai oleh perusahan.
Dalam surat tersebut menerangkan dengan jelas bahwa selama perusahan beroperasi di dua titik lahan yang berbeda pihak perusahan belum pernah melakukan pembayaran hara sewa lokasi dan terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan 2022. Ironisnya pengajuan permohonan pembayaran lokasi tersebut sudah berulang kali disampaikan, namun tidak ada itikad baik perusahaan.
Diuraikan selaku pemilik lahan, mereka pun meminta agar perusahan segera mengambil langkah penyelesaian atau pembayaran dua titik lokasi yang selama ini telah digunakan, yakni lokasi yang dimiliki oleh Baharudin Fabanyo dan Adjam Tidore. Sehingga jika dihitung dari waktu penggunaan lokasi dari tahun 2011 sampai tahun 2022 perusahan harus melakukan pembayaran ke pemilik lahan atas nama Baharudin Fabayo sebesar Rp251.250.-000, sedangkan kepada Adjam Tidore adalah Rp51.600.000. Dan berdasarkan perjanjian kontrak yang telah disepakati, maka pembayaran tiap tahun adanya peningkatan harga sewa sebedar 10 persen per tahun.
Kesepakatan ini dibuat bersama dengan pimppinan PT Citic tahun 2012 yang diwakili oleh pimpinan PT Citic diantaranya Mustafa.H.Badad, Samsul Bagus dan Afis Sultoni. Tidak hanya soal perjanjian sewa lokasi dalam perjanjian itu juga disepakati bahwa pemilik lahan wajib dipekerjakan di dalam Perusahaan PT Citic Seram Eneri Limited bukan dialihkan ke sub kontrak lain.
Sebelumnya sejumlah warga Desa Kobi Sadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Maluku Tengah melakukan aksi blokade jalan di kawasan Pelabuhan Jety Cargo PT Citic Seram Energy Limited, Selasa (15/11/2022). Aksi ini sebagai buntut kekesalan warga mereka terhadap perusahaan yang tidak merespon tuntutan mereka.
Sejumlah warga yang memblokade jalan di Kawasan Pelabuhan ini merupakan pemilik lahan lokasi yang saat ini dioperasikan PT. Citic Seram Energy Limited.
Aksi ini membuat aktifitas perusahaan tidak dapat beroperasi. Aktifitas perusahaan seperti mobilisasi rig alat-alat pengeboran yang sedang berlabuh menggunakan tongkang di pesisir pantai tersebut.
Pemalangan ini terjadi akibat Perusahan yang beroperasi di bidang pengeboran Minyak dan gas itu, tidak pernah merespon tuntutan dari pihak pemilik lahan terkait sewa kontrak lokasi. Padahal lokasih tersebut telah di gunakan untuk menampung alat berat dan pemabangunan Pelabuhan Jety Cargo.
Menurut Sahdan Fabanyo, Koordinator aksi dan juga sebagai pemilik lahan, mengatakan sudah berulang-ulang kali pihaknya layangkan surat ke pimpinan Citic di Bula namun hal ini tidak pernah di respon.
“Terkait Pemalangan ini, kami minta pimpinan tinggi Citic turun temui kami. Kalau hanya utusan yang di kirim lebih baik pulang” tegas Sahdan.
Kata dia, Pemilik lahan harus diperhatikan karena mereka sudah ikut kontribusi kepada perusahaan, mereka dengan iklas lokasi kebunya di gusur demi kepentingan investasi.
“Jadi kami pemilik lahan minta berhubungan langsung dengan pemilik PT. Citic. Karena level beliau dan kita sama. Yaitu sama sama mempunyai investasi. Kita investasinya adalah Tanah dan beliau investasinya Modal. Jadi mari sama sama menghargai” Jelas Fabanyo.
Dia juga menjelaskan bukan saja soal kontrak lokasi yang belum di bayar, namun soal perekrutan tenaga kerja harus menjadi priotitas anak- anak Negeri.
“Kita tahu bahwa hadirnya investor di bidang apapun itu justru mengurangi tingkat pengangguran di suatu daerah karena menciptakan lapangan kerja baru. Bukan datang membawa persoalan dan menambah pengangguran” Jelas dia.
Hal senada juga disampaikan pemilik lahan lainnya, Syafi’i Tobaru, yang mengancam tidak akan membuka blokade kawasan pelabuhan perusahaan jika petinggi perusahaan tidak menemui dan membicarakan persoalan ini.
“Kami minta pimpinan tertinggi yang turun”.
Dia juga menambahkan masalah ini sudah dibicarakan dengan pihak Humas PT. Citic Hatab Kilbaren namun tidak direspon.
“Jika tidak maka kita akan putus hubungan kontrak lokasih. Karena tidak ada manfaat kesejahteraan bagi kami”. Tegas dia.
Menurut dia kalau tidak ada manfaat kita akan tarik pulang lokasi untuk berkebun karena itu lahan kebun Kelapa. Tutupnya. (TIM)
Discussion about this post