TITASTORY.ID, – Dugaan adanya tindakan Yohanes Tisera, yang baru menjabat selaku kepala pemerintahan atau raja Negeri Urimessing pasca dilantik pada tanggal 15 November 2022 lalu oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dengan menerbitkan surat kuasa kepada Felix Tisera pada tanggal 23 November 2022, dan dilanjutkan juga dengan pembuatan surat kuasa oleh Felix Tisera ke pada 6 orang kuasanya di tanggal 24 November 2022 yang kemudian disahkan oleh Yohanes Tisera selaku Raja Negeri Urimessing, dengan tujuan melakukan kegiatan atau penerapan hak di atas 6 (enam) potong Dati sesuai Surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 adalah bentuk perlawanan terhadap hukum. Ketegasan ini disampaikan pemilik 20 dusun dati di Negeri Urimessing, Evans Reinold Alfons dalam rilisnya yang diterima media ini, sabtu, (10/12/2022)
Dijelaskan penggunaan surat penyerahan 6 dusun dati tanggal 28 Desember 1976 yang selama ini digunakan untuk melancarkan trik dan aksi penagihan bahkan diduga disertai dengan intimidasi kepada warga merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum karena surat yang selama ini menjadi andalan terlah dibatalkan secara hukum dalam sejumlah putusan pengadilan.
Diungkapkan pula, surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 dalam kenyataannya telah dibatalkan oleh Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Urimessing terdahulu, dan sudah dikuatkan dan dinyatakan cacat hukum oleh Putusan Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini jelas-jelas tindakan yang melanggar hukum karena melawan putusan pengadilan, dan dilakukan oleh seorang Raja Negeri Urimessing yang baru dilantik oleh Walikota Ambon beberapa waktu lalu,” jelas Evans.
Ditegaskan pula, selaku pihak yang kepemilikannya telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut sebagai dugaan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat Palsu oleh Raja Negeri Urimessing bersama para Kuasanya sesuai Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana.
“Saya ingatkan kepada saudara Yohanes Tisera, Jabatan Raja Negeri Urimessing adalah jabatan yang sangat sakral karena didukung dengan adat dan doa dari semua warga masyarakat adat Negeri Urimessing, sehingga jangan sekali-kali mengotorinya dengan menggunakan jabatan Raja Negeri Urimessing untuk melegalkan sesuatu yang cacat dimata hukum,” ulasnya.
Ditegaskan pula, selaku Ketua dan Anggota Saniri Negeri Urimesing yang notabene pernah melakukan pembatalan terhadap surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 mestinya menggunakan kewenangan tugas pengawasan terhadap semua tindakan Pemerintah Negeri yang dianggap menyimpang, bersuara tegas, agar masyarakat dapat hidup tenteram dan perlindungan hukum tetap dirasakan oleh masyarakat Negeri Urimesing.
“ Saya tegaskan, untuk Camat, Lurah, RT/RW dalam lingkup wilayah Petuanan Negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe, harap berhati-hati mengesahkan atau menandatangani surat-surat pelepasan hak atau surat apa pun yang didasarkan pada Surat Penyerahan 6 potong Dusun Dati tertanggal 28 Desember 1976, karena surat tersebut sudah diuji di pengadilan dan hasilnya adalah surat tersebut telah dibatalkan karena merupakan surat palsu, tegasnya pula.
Alfons pun menyarankan, jika ada intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan yang dirasakan oleh masyarakat yang dilakukan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan kuasa berdasarkan kepemilikan surat penyerahan 28 Desember 1976, mohon segera lapor ke Polisi agar dapat ditangani secara hukum.
“Salah satu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.Amb jo No. 3410.K/PDT/2017, dalam amarnya menyatakan Surat Penyerahan 6 (enam) potong Dusun Dati dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum,” urainya.
Dalam Putusan tersebut, “ terang Evans Tertulis, bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan pembatalan terhadap surat penyerahan 2 (dua) potong Dati yaitu Dati Batubulan dan Dati Talagaradja dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera tertanggal 1 Juli 1976 melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nomor 656/1980/Perdt.G/PN.Ab jo No. 100/1982/PDT/PT.Mal jo No. 2025.K/PDT/1983.
Kedua putusan ini telah membuktikan, dan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni Komersialisasi Jabatan Raja Negeri Urimessing oleh Hein Johanis Tisera saat dirinya menjabat Raja Negeri Urimessing yang diduga mengakibatkan dirinya diberhentikan melalui SK Walikota Ambon nomor 214/UP/D tanggal 1 Agustus 1981 tentang Pemberhentian HJ Tisera dari Pemerintah Negeri Urimessing.
“Ada Pepatah usang mengatakan, Buah tidak akan jatuh jauh dari Pohonnya. Pepatah itu memiliki arti dan semua orang pasti sudah paham artinya,” tulisnya.
Untuk diketahui, “kata Evans, dengan merujuk pada bukti surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 maka hal yang sangat gambang, bahkan anak TK dan SD pun akan paham bahwa surat itu palsu atau sengaja di rekayasa.
“ Bukti kepalsuan dan merupakan rekayasa adalah pada tanggal dan hari pembuatan surat. Tanggal 28 Desember tahun 1976 sesuai kalender Masehi jatuh pada hari selasa, namun yang tertuang dalam surat penyerahan tersebut adalah hari jumat, ini kan aneh. Oleh karena keanehan ini maka pengadilan pun memvonis surat tersebut cacat hukum. Namun jika masih tetap digunakan maka telah terjadi tindakan pidana.” tegasnya lagi.
Atas bukti dan keberadaan surat kuasa yang kini dipergunakan dan berimplikasi pada adanya kerugian yang diderita, maka pihaknya berjanji akan melayangkan laporan ke Polda Maluku.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan lahan yang telah didirikan Bangunan RSUD dr Haulussy merupakan bagian dari dusun dati Kudamati, di mana pada bukti penyerahan tanggal 28 Desember 1976 yang digugurkan dimata hukum juga disertakan. (TS 02)
Discussion about this post