titaStory.id,ambon – Ahli waris Jacobus Abner Alfons, hibahkan lahan ke Pemerintah Kota Ambon. Lahan dengan luas 78 meter persegi, secara resmi dihibahkan yang ditandai dengan pemberian surat hibah dan diterima oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dan disaksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD), Apries Gaspersz, Kepala Bidang Aset di Balai Kota, selasa (4/7/2023).
Terhadap adanya hibah lahan yang telah berdirinya aset milik Pemerintah Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse menyampaikan hibah yang dilakukan cukup membantu pemerintah dan ini merupakan berkah untuk warga Kota Ambon.
“ Dari sejumlah pengalaman, jika ada aset Pemerintah yang berdiri di atas lahan milik warga, ada yang meminta untuk dilakukan ganti rugi, namun ini tidak terjadi untuk keluarga Alfons, justru mereka memilih untuk memberikan dengan cuma –cuman, “ jelas Ririmasse.
Dijelaskan, hibah yang dilakukan bukanlah lahan kosong, tetapi lahan yang telah didirikan Puskesmas Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Yang artinya berdirinya bangunan ini sudah mendapatkan izin, namun karena melihat bahwa Puskesmas berfungsi penting kepada masyarakat Kota Ambon sehingga dihibahkan. Dan apa yang dilakukan ini patut untuk di apresiasi.
“Warga Kota Ambon mendapat berkat yang sangat luar biasa, dan Keluarga besar yang adalah ahli waris Jacobus Abner Alfons memiliki niat dan itikad baik untuk membangun Kota Ambon, ungkapnya dalam rilis yang diterima media ini.
Sementara itu, Evans Alfons, ahli waris Jacobus Abner Alfons yang merupakan pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimesing, sesuai Register Data tanggal 25 April 1923 kepada media ini menerangkan, pihaknya wajib membantu apalagi telah didirikan aset milik Pemerintah di tanah miliknya.
“Penyerahan lahan yang telah didirikan aset pemerintah sesuai amanat. Apa lagi aset itu adalah bangunan Puskesmas yang luasnya 78 meter persegi yang ada di kawasan RT 002/ RW 02, Kelurahan Batu Gajah,” Negeri Urimesing, “ jelasnya.
Dia juga berharap dengan adanya penyerahan sertifikat ke Pemerintah Kota Ambon, akan memberikan dampak baik untuk Kota Ambon dalam hal peningkatan pelayanan kesehatan, termasuk dalam hal penataan aset sehingga persoalan yang kini dirasakan oleh pemerintah kota benar- benar dapat teratasi.
“ Dari pemberitaan, ada masalah dan persoalan terkait dengan kewalahannya Pemerintah Kota Ambon dalam melakukan penataan aset sehingga dalam kurun waktu beberapa tahun sesuai audit BPK Pemerintah Kota Ambon selalu terkendala dalam hal kepemilikan sah aset milik Pemerintah.” ujarnya.
Dijelaskan, pemberian hibah ini tentunya karena pihaknya adalah pemilik sah dan telah diakui oleh hukum berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 656/1880/Perd.G/PN AB tanggal 14 Desember 1981, junto Putusan Nomor 100/PDT/1982/PT Mal, tanggal 18 Desember 1982, junto putusan nomor 2025.K/Pdt/1983, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal 17 November 1984.
” Perkara perdata atas persoalan Dusun Dati Batu Bulan dan Talaga Raja sudah diuji dan mendapat pengakuan hukum, sesuai putusan Nomor 100/PDT/1982/PT Mal, tanggal 18 Desember 1982, junto putusan nomor 2025.K/Pdt/1983, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal 17 November 1984,” jelasnya.
Dia pun menerangkan, soal bukti hukum ini wajib disampaikan ke ruang publik agar tidak ada lagi pihak yang seolah menggiring opini sesat terkait kepemilikan tanah di kawasan Batu Bulan dan Talaga Raja.
” Ini penting disampaikan, untuk diketahui sehingga tidak ada lagi opini liar di luar sana. “tegasnya.
(TS 02)
Discussion about this post