titastory.id, jakarta – Direktur Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Imam Trihatmadja mengatakan, dugaan pencurian pasir laut oleh kapal MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 menunjukan tingginya tingkat kerawanan di laut Indonesia.
Dua kapal berbendera asing ini sebelumnya ditangkap oleh kapal patroli Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 9 Oktober 2024 lalu
Saat ini kedua kapal tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Ditjen PSDKP untuk melihat dugaan pelanggaran atau pidana yang merugikan pemerintah Indonesia.
Dua kapal dredger itu disinyalir tidak memiliki dokumen pelayaran namun bebas wara-wiri mengambil pasir laut tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.
Destructive Fishing Watch Indonesia meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusut tuntas pencurian pasir laut serta dugaan pelanggaran lainnya.
“Pertama, kami mengapresiasi langkah tegas Ditjen PSDKP yang langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap kapal MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun yang ditangkap secara terpisah di perairan Batam dan Karimun, provinsi Kepulauan Riau” kata Imam dalam siaran pers yang diterima titastory.id, Sabtu (19/10).
Menurut Imam, berdasarkan keterangan yang didapatkan, kapal MV Yang Cheng bisa menyedot pasir laut sebanyak 10.000 kubik hanya dalam waktu 9 jam. Apabila kedua kapal tersebut terbukti melakukan pencurian pasir laut telah menimbulkan kerugian secara ekonomi, lingkungan dan sosial bagi masyarakat khususnya.
Lanjutnya, Jika benar telah dipantau sejak lama, penangkapan ini merupakan langkah serius dari pemerintah Indonesia untuk menjaga laut Indonesia dari pencurian pasir.
“Tapi kemudian kami sekaligus prihatin karena kedua kapal dredger berbobot besar besar tersebut dapat beroperasi di laut Indonesia secara leluasa dan diduga telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari otoritas keamanan laut Indonesia,” terang Imam.
Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta agar otoritas keamanan laut Indonesia meningkatkan patroli pengawasan di perairan Kepulauan Riau.
Saat ini, aparat penegak hukum Indonesia memiliki otoritas untuk melakukan operasi dan patroli di laut adalah TNI-AL, PSDKP, Bakamla, Bea Cukai dan Polairud.
Tapi upaya dan tindakan hukum dari instansi penegak hukum di laut sangat minim dilakukan. Dengan adanya adanya kejadian ini, kata Imam, harus ada langkah tegas yang diambil oleh pemerintah.
Imam meminta jajaran Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat segera mempercepat pemeriksaan dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. Sebab dugaan pencurian pasir laut di Kepulauan Riau oleh kapal asing telah berlangsung lama.
“Sinergi pengawasan laut di Kepulauan Riau belum optimal nampak jika kita kebobolan sehingga ada pencurian,” terangnya. (TS-05).
Discussion about this post