titaStory.id,ambon – Badan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Maluku kembali berikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Pemerintah Provinsi Maluku. Pemberian Opini WTP ini terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dan pemberian opini WTP ini adalah yang kelima kali diraih berturut turut sejak tahun 2019.
Oleh BPK RI Perwakilan Maluku terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2023 sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, serta memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Sayangnya, opini WTP yang diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin Ketua, Benhur Watubun, senin (06/05/2024) justru memunculkan sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam agenda Paripurna di Rumah Rakyat Karang Panjang, Sirimau Kota Ambon, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto dalam laporannya menjelaskan, permasalahan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang ditemukan dalam LKPD 2023 masa jabatan Murad Ismail – Barnabas Orno selaku Gubernur-Wakil Gubernur diantarnya adalah terkait lemahnya sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut dalam kaitan dengan pengelolaan Keuangan SKPD belum sepenuhnya memadai, realisasi belanja perjalanan Dinas pada 10 SKPD tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran atas Kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Sesuai ketentuan, “lanjut Purwanto”, sesuai Undang – Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan, negara wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dimana, DPRD Maluku dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, untuk menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan Perundang- undangan.
“Opini yang diberikan BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai “Kewajaran” laporan keuangan, dan bukan merupakan “jaminan mutlak” atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini WTP,”tuturnya.
Kendati demikian, BPK pun memberikan apresiasi atas capaian delapan kali opini WTP dengan lima kali berturut-turut sejak tahun 2019 yang menunjukkan komitmen pemerintah provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan.
“Prestasi ini terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, “tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menegaskan agar Penjabat Gubernur Sadali Ie untuk memperbaiki kinerja tiap SKPD dilingkup Provinsi Maluku khusus SKPD yang disentil BPK RI Perwakilan Maluku.
“Saya minta pak PJ memperhatikan semua catatan itu untuk ditindaklanjuti ,”pintanya. (TS)
Discussion about this post