etitastory,Ambon – Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan deklarasi anti korupsi, sebagai bagian dari peringatan hari anti korupsi 2024.
Deklarasi yang dipimpin langsung Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Suryadi Sabirin, bersama Asisten Setda, Pimpinan OPD, seluruh ASN maupun non ASN, serta Ketua dan jajaran pengurus Penyuluh Anti Korupsi Energi Timur Maluku (PAKET), berlangsung di lapangan merdeka, Ambon, Senin (16/12).
Dengan mengusung tagline “Maluku Hebat Tanpa Korupsi”, selain mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Maluku, juga diharapkan adanya komitmen dan upaya dalam meminimalisir korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat lingkup Pemda Maluku.
“Jadi jangan hanya wacana, perlu adanya langkah konkrit untuk mengantisipasi terjadi korupsi di masing-masing OPD,”tegas Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela di rumah rakyat, karang panjang, Ambon.
Menurutnya, dalam upaya pencegahan korupsi, Inspektorat memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas internal dalam pemerintah daerah.
Selain memeriksa kepatuhan terhadap peraturan, prosedur, dan kebijakan yang berlaku. inspektorat juga dapat mendeteksi dan mencegah praktik korupsi, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang. termasuk berperan aktif sebagai corong utama pencegahan korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Sebagai mata dan telinga pemerintah provinsi, lanjut Edison, temuan yang menjurus ke tindak pidana korupsi, harus ditangani secara profesional, tanpa berpihak kepada pihak manapun.
“Kalau salah ya salah, kalau ada temuan yang merugikan negara harus ditindaklanjuti ke penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pintanya.
Berbagai langkah tegas itu dimaksudkan agar Pemerintahan bersih dan tata kelola yang bebas dari korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dapat terwujud.
Politisi Hanura itu juga mendukung penuh aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan dalam mengusut berbagai kasus korupsi yang melilit sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku.
Diantaranya, penggunaan dana pinjaman SMI di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, maupun pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, serta OPD lainnya yang terindikasi adanya temuan korupsi yang merugikan negara.
“Hal ini perlu dilakukan, supaya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada di Maluku. Jangan tebang pilih, harus diusut tuntas. Kalau ada kasus-kasus yang merugikan negara harus ditindaklanjuti. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan negara bisa berjalan dengan baik, terutama dilingkup Pemda Maluku,”pungkasnya. (TS-11)
Discussion about this post