titaStory.id, ambon – Pemberi gratifikasi seharusnya juga dihukum karena tindakan mereka merupakan bagian dari praktik korupsi yang tentunya dapat diperkuat dengan sejumlah alasan.
Dikemukakan Faisal Marasabessy,
Wakil Ketua Bidang Sosial Politik Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku, yang diwawancarai, Rabu (6/9/2023) pemberi gratifikasi dalam perannya Pertama, Mendorong Praktik Korupsi : Pemberi gratifikasi berperan dalam memicu praktik korupsi dengan memberikan insentif kepada pejabat atau individu tertentu untuk melanggar hukum atau menjalankan tugas mereka dengan tidak benar.
Kedua, Kesetaraan Hukum : Hukum harus diterapkan dengan adil dan setara. Jika hanya penerima yang dihukum, hal ini bisa menciptakan kesan bahwa pemberi gratifikasi bisa lepas dari tanggung jawab mereka.
Ketiga, Efektivitas Pencegahan: Menghukum pemberi gratifikasi adalah salah satu cara untuk mencegah praktik korupsi. Hukuman yang tegas akan membuat orang lebih berpikir dua kali sebelum mencoba memberikan suap atau gratifikasi.
Keempat, Mendukung Transparansi: Hukuman terhadap pemberi gratifikasi dapat mendorong mereka untuk membuka gerbong dalam penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut terkait tindakan korupsi yang terjadi.
Dikatakan, ini bisa membantu mengungkap jaringan yang lebih luas dari korupsi.
“Kita tidak bisa melepaskan sebab dari akibat yang terjadi. Itu menabrak hukum logika berpikir. Artinya pemberi dan penerima gratifikasi itu ada dalam satu kausalitas yang sama.
“Dengan menghukum pemberi gratifikasi, sistem peradilan dapat memberikan sinyal kuat bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat, dan ini dapat membantu mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.” tegasnya.
Dalam kaitan dengan itu, gratifikasi dan bahkan dalam proses persidangan terkuak nama nama sejumlah pimpinan OPD turut memberikan sejumlah uang kepada mantan RL yang adalah atasan langsunfnya. EM adalah inisial dari mantan Kadis PUPR Kota Ambon yang disebutkan memberikan sejumlah uang kepada Ricahrd Louhenapessy dengan nilai bombastis, bahkan perbuatan yang sama juga dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Penddikan Kota Ambon FS, Kadis Perhubungan Kota Ambon RS.
Sebelumnya pemberitaan media ini, sesuai
lansiran media Antara terbitan tanggal 9 Februari 2023,Koordinator tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiq Ibnugroho mengakui belum ada penambahan jumlah tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Sebingga untuk pengembangan perkara dugaan TPPU masih satu tersangka, sementara yang lainnya belum ada, dan kalau untuk Enrico Matitpautty memang ada memberikan sejumlah uang kepada Richard ditambah keterangan beberapa saksi yang memberikan uang lewat Enrico. (*TS 02)
Discussion about this post