titaStory.id,ambon – Ketika publik di Maluku kini disuguhi dengan informasi atas dugaan penggelapan sejumlah uang hasil pembayaran lahan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku oleh salah satu pengacara senior yang kala itu masih sejalan dengan kliennya sehingga diperkenankan untuk bertindak dalam menerima uang dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Kini keharmonisan itu kuat dugaan tidak semanis dulu. Pemicunya adalah karena nilai rupiah yang masih kurang dari yang seharusnya diterima ahli waris Izack Baltazar Soplanit.
Publik di Maluku kini bertanya – tanya atas kondisi yang terjadi dimana antara pengacara senior inisial RT dan kliennya tak lagi sejalan sehingga disalah satu media beberapa saat yang lalu menjelaskan tentang dugaan penggelapan uang dan dokumen yang dilakukan oleh RT. Dimana pemberitaan media online di Maluku tersebut menyajikan tentang jumlah uang yang diberikan ke Nimrot Soplanit adalah sebesar Rp 4,8 miliar dari anggaran pembayaran lahan sebesar Rp24 miliar yang diterima RT dan menggunakan rekening Bank Maluku dan Maluku Utara milik RT bernomor 0102265530.
Uang tersebut ditransfer pada tanggal 31 Desember 2021. Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022, RT bukannya mengirim seluruh uang tersebut ke Nimrot Soplanit selaku ahli waris.
Media juga menjelaskan, bahwa RT meminta uang sebesar Rp.2 miliar dari ahli waris dengan alasan untuk biaya eksekusi. Permintaan tersebut dituruti, padahal sebagian besar uang yang menjadi hak ahli waris masih berada ditangan RT. Tak hanya uang eksekusi sebesar Rp 2 miliar, RT pun meminta untuk dibelikan mobil untuk kepentingan operasional pengacara. Itu pun di sanggupi pada hal ada Rp 9 miliar yang dalam pemberitaan ada di tangan RT. Kini Nimrot Soplanit telah meminta haknya namun tak digubris RT, pertanda hubungan kuasa hukum dan klien pada perkara terdahulu kini kandas.
Sementara itu, sesuai fakta hukum atas gugatan wanprestasi telah dimenangkan Tan Kho Hang Hoat, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai pemilik lahan Dinkes Provinsi Maluku yang berada di Kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Akta Nomor 9 tahun 2014 diakui keabsahannya dan merupakan bukti otentik atas perjanjian jual beli antara Tan Kho Hang Hoat dengan almarhum Izack Baltazar Soplanit. Di sisi lain, upaya pidana terus dilakukan Ludya Papilaya /Soplanit di Polda Maluku. Kasusnya seolah tinggal di tempat. Pihak pelapor pun tak segan – segan melayangkan laporan ke Mabes Polri. Dan telah ditanggapi Mabes Polri.
Merujuk pada status di media Facebook atas nama Nim Soplanit dia menuliskan beberapa kata dan kalimat. Salah satu bait kalimatnya adalah ucapan terima kasih ke Wasidik Bareskrim Polri yang dengan siap siaga merespons laporan pengaduannya.
Buntut laporan ke Mabes Polri ini karena pihak Ludya Papilaya selaku pelapor diduga tidak terima atas perjanjian yang dilakukan orang tua mereka sehingga muncullah akta notaris nomor 9 tahun 2014. Laporan pidana atas dugaan penyampaian informasi palsu dalam akta nomor 9 tahun 2014, yang hingga belum diketahui hasilnya.
Bahkan dalam kasus ini ada sejumlah penyidik yang telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh ahli waris Izack Baltazar Soplanit karena laporan memberikan keterangan palsu seolah ditidak ditindak lanjuti penyidik Krimum Polda Maluku. Kabarnya bukti putusan Mahkamah Agung milik Tan Kho Hang Hoat sudah di kantongi Polda Maluku namun penyidik Krimum Maluku belum bersikap. Publik pun bertanya.
Sementara informasi dari berbagai sumber, pembayaran Lahan Dinkes Provinsi Maluku kini telah dilidik di Polda Maluku atas dugaan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa anggaran untuk melakukan pembayaran lahan Dinkes Maluku dari keterangan sejumlah sumber lebih dari nilai anggaran Rp24 miliar.
” Benerkah bahwa Rp 24 miliar itu dialokasikan untuk pembayaran lahan Dinkes Maluku?, bukan lebih?,” duga salah satu sumber di Pengadilan Negeri Ambon.
Menerangkan, jika melihat perjalanan kasus maka ada kesalahan pembayaran. Dimana dalam gugatan terdahulu amarnya adalah pengosongan, namun realitas adalah pembayaran. Pertanyanya apakah ada tahapan yang dilakukan sebelum dilakukan pembayaran.
Tak hanya itu, advokad yang meminta namanya tidak disebutkan menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya bisa membaca bahwa gugatan wanprestasi yang dilakukan pihak Tan Kho Hang Hoat sebagai peringatan keras. Mestinya jangan dulu melakukan pembayaran, harusnya uang itu di titipkan di Pengadilan.
” Kini apa yang bisa dilakukan, dengan fakta hukum bahwa lahan tersebut adalah milik Tan Kho Hang Hoat, terus uang yang sudah dibayarkan Pemda Maluku melalui RT sebesar Rp14 miliar tersebut bagaimana nasibnya?, ” ujarnya. (TS 02)
Discussion about this post