TITASTORY.ID, – Ahli waris Izak Baltazar Soplanit akhirnya melayangkan somasi ke Pemerintah Daerah Provinsi Maluku terkait belum dilakukannya pencairan anggaran ganti rugi lahan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang berada di Kawasan Karang panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Somasi atau teguran ini merupakan langkah tegas setelah pihak ahli waris sudah tiba pada ambang batas kesabaran karena koordinasi persuasif yang telah dilakukan seolah tidak menunjukkan win win solution
Somasi tertulis yang ditujukan kepada Gubernur Maluku tersebut dilayangkan pada 15 Desember 2022 dengan alasan bahwa sehubungan dengan Tanah yang kini terdapat bangunan Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Maluku berupa Dinas Kesehatan Provinsi Maluku beralamat di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang adalah milik kami Ahli waris Izak Baltazar Soplanit berdasarkan Putusan pengadilan Nomor : 169/Pdt.G/2011/PN.AB Jo Putusan Nomor : 17/PDT/2013/PT.MAL Jo Putusan Nomor : 3121 K/PDT/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi pada tanggal 9 Juni 2022.
Somasi yang ditandatangani oleh Nimbrod Soplanit selaku kuasa khusus pihak keluarga ahli waris Izak Baltasar Soplnit pun menjelaskan tentang pembayaran ganti rugi oleh pihak Tergugat dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Kesehatan Cq Gubernur Maluku Cq Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku berdasarkan berita acara kesepakatan No. 623/Ro.Pem/X/2021 tentang persetujuan bersama atas objek Eksekusi Aset Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dalam bentuk ganti rugi sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dilanjutkan dengan Keputusan Gubernur Maluku No. 768 Tahun 2021 tentang penetapan nilai ganti kerugian dan nama-nama pihak yang berhak menerima ganti kerugian pada lokasi ganti kerugian Tanah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku.
Dijelaskan tertulis sesuai diktum Keputusan Gubernur Maluku mempertimbangkan Berita Acara Eksekusi, besaran nilai ganti rugi sesuai berita acara No. 775/BA/Ro.Pem/XII/2021, dan telah staf Biro Hukum tertanggal 14 Desember 2021 terkait status hukum tanah lokasi Dinas Kesehatan Provinsi.
Dalam Keputusan Gubernur Maluku tersebut secara jelas memutuskan akan dibayarkan ganti rugi kepada pihak yang berhak dalam 2 tahap dan untuk melakukan pembayaran dibebankan pada anggaran APBD tahun anggaran 2021 dan 2022. Namun sampai saat ini baru dilakukan pembayaran tahap pertama saat dilakukan pembayaran pada tanggal 30 Desember 2021 yang diterima oleh Ahli waris sedangkan tahap kedua belum dibayarkan. Tertulis juga dijelaskan bahwa pada lampiran keputusan Gubernur tersebut menjelaskan pembayaran tahap kedua tahun 2022 senilai Rp10.214. 277. 632. Dan keputusan ini belum dibatalkan oleh Gubernur Maluku itu sendiri atau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa berdasarkan penjelasan tertulis sesuai poin-poin yang sudah digambarkan ahliwaris meminta Gubernur Maluku selaku Wakil Pemerintah Pusat dan Kepala Pemerintah Daerah Maluku untuk memerintahkan kepada instansi terkait untuk segera melakukan pembayaran tahap II.
Apabila somasi ini kami buat dan tidak direspon oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk segara melakukan pembayaran maka pihaknya akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana terlebih khususnya penggelapan tulis ahli waris dalam somasi yang tebusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku
Terkait Somasi tersebut, Nimbrot Soplanit yang juga adalah ahli waris dari Izak Soplanit yang diwawancarai Titastory.Id, Senin (19/12/2022) di Kota Ambon menegaskan pihaknya belum juga menerima jawaban atau sanggahan dari somasi tersebut. Dan karena masih tetap mengedepankan komunikasi dirinya mengakui sudah berjumpa dengan pihak Biro pemerintahan Provinsi Maluku dan sudah ada kisi-kisi bahwa pembayaran tahap ke dua akan ditunda karena ada perkara yang sementara berjalan.
“ Kisi kisi bahwa pembayaran tahap ke 2 akan ditunda dengan alasan bahwa ada perkara yang sementara berjalan. Namun ada anehnya karena pendapat dan argumen ini adalah analisa perorangan, tidak ada penjelasan resmi tertulis sesuai kewenangan dan harus diketahui ahli waris.” ucapnya.
Diungkapkan juga, dari hasil koordinasi dengan pihak Biro Pemerintahan melalui salah satu ASN inisial Z, dan bahasa dari oknum ASN tersebut adalah juga adalah hasil analisa dari Biro Hukum Provinsi Maluku.
“ Oknum ASN tersebut menyampaikan ini adalah hasil analisa dari Biro Hukum dalam hal ini pak David, “ ungkap Soplanit mengulang apa yang disampaikan oleh oknum ASN di Biro Pemerintahan Provinsi Maluku.
Ini menimbulkan pertanyaan, karena untuk pembayaran tahap 1 dan 2 sudah tertera dalam SK Gubernur di mana pembayaran tahap 1 diakumodir di APBD tahun 2021 dan tahap 2 di APBD tahun 2022.
Dia juga menegaskan, bahwa Provinsi Maluku sendiri dalam penyusunan anggaran tidak ada anggaran perubahan, sehingga apa yang telah dianggarkan harus segera direalisasikan.
“ Yang kami tahu dalam pembahasan anggaran, Provinsi Maluku tidak ada anggaran perubahan, itu berarti apa yang dianggarkan di tahun 2022 harus direalisasikan ,” tegasnya.
Nimbrot juga menjelaskan, tertahannya pembayaran tahap ke dua hanya karena adanya gugatan maka seharusnya Pemerintah Maluku memahami bahwa antara pembayaran tahan 1 dan pembayaran tahap 2, proses pembayaran tahap pertama lebih sulit karena ada perlawanan dan Pemerintah Provinsi Maluku masih dalam pihak turut tergugat. Sedangkan untuk pembayaran tahap ke 2, dan alasan bahwa ada perkara yang sementara berjalan pihak Pemerintah Provinsi Maluku tidak ada dalam pihak.
“ Jika asumsi karena ada perkara yang sedang berjalan, sebagai orang awam yang berusaha untuk memahami masalah yang ada, justru saya berpendapat pembayaran tahap satu itu lebih sulit jika dibandingkan dengan pembayaran tahap ke 2. Alasannya, karena pada proses pembayaran tahap pertama Pemerintah Provinsi Maluku masuk dalam pihak turut tergugat, berbeda dengan pembayaran tahap ke 2 Pemerintah Provinsi Maluku tidak masuk pihak. Sehingga putusan incrah itulah yang mesti dijadikan dasar dan SK Gubernur itu pun sudah mengakui,” jelasnya.
Dengan demikian dirinya pun menjelaskan somasi yang dilayangkan akibat Pemerintah Provinsi Maluku diduga dan dinilai tidak lagi komparatif dalam hal melaksanakan kewajiban dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan tahap ke dua.
Dirinya pun menegaskan dalam proses pembayaran ganti rugi ke ahli waris berpotensi pada dugaan penggelapan dan penipuan maka sudah pasti akan diproses secara hukum.
“ Ahli waris bertekad akan memperkarakan dimata hukum jika ada pihak siapa pun yang terlibat dalam proses pembayaran yang berpotensi pada dugaan penipuan dan penggelapan.” Tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post