TITASTORY.ID, – Pembangunan Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) 6 Sampolawa, di Desa Gerak Makmur yang merupakan bagian dari wilayah adat milik masyarakat Lapandewa Kaindea, Pulau Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga merupakan hasil kreasi liar yang mengarah pada dugaan penyerobotan.
Tokoh adat Lapandewa Kaindea, Lantaro kepada media ini beberapa waktu lalu menerangkan, pembangunan gedung SMP 6 Sampolawa merupakan bukti telah terjadi penyerobotan karena diduga terjadi mall administrasi dan kreasi liar.
Dikatakan, pembangunan gedung SPM 6 tersebut didasarkan pada sertifikat hak pakai nomor 0003 tanggal 19 Juni 2019, atas nama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Cq Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan seluas 9970 m2, di mana dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai tersebut tidak diketahui oleh warga masyarakat Delapandewa Kaindea sebagai pemilik lahan
Hal yang lebih aneh juga adalah ” terang Lantoro,” pada tanggal 18 Mei tahun 2020 Pemkab Buton Selatan meminta ke masyarakat Lapandewa Kaindea untuk menghibahkan tanah yang kini jadi objek sengketa seluas 150 x 50 m2, atau 7.500 m2, namun kenyataannya telah diterbitkan sertifikat hak milik 0003 tanggal 21 Juni 2019 atas nama Pemegang Hak adalah Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Cq Dinas Pendidikan Buton Selatan yang luasnya melebihi dari jumlah yang dimohonkan dalam hibah.
“ Ada dua hal yang menonjol di sini, yakni sertifikat hak pakai telah diterbitkan lebih awal dari permohonan hibah, dan luas lahan yang tertera pada sertifikat hak pakai lebih besar. Ini kan penipuan,” tegas Lantoro.
Dia menegaskan, perbuatan para pihak yang mengantongi sertifikat ini pun diduga melanggar UU Hukum Pidana 1338, yaitu bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang[1]undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pada pasal ini, pihak yang merugikan masyarakat Delapandewa Kaindea telah menciptakan luka, di mana secara diam – diam menerbitkan sertifikat hak pakai secara sepihak, dan mengambil lahan melebihi dari luas lahan yang dimohonkan untuk dihibahkan.
“ Ini dugaan spekulatif dan merupakan bentuk penyerobotan dan didahului dengan itikad tidak baik,” terangnya. (TS 02)
Discussion about this post