titaSory.id,ambon – Pemerintah Kota Ambon selaku pihak eksekutif dalam agenda kata akhir fraksi menyampaikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2022, serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) APBD Kota Ambon tahun 2024.
Disampaikan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, di ruang paripurna, DPRD Kota Ambon, selasa (18/07/2023). Dalaman pidato, Wattimena menerangkan, penyelesaian proses pembahasan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 adalah bentuk tindak lanjut dalam penyampaian kata akhir fraksi, sebagai rekomendasi yang cukup penting dan strategis untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Melalui corong pengeras suara, dirinya menerangkan, sesuai hasil rekonsiliasi data pada sistem informasi manajemen keuangan daerah, laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku, dan tela ada kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Dijelaskan,laporan pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun 2022 dalam ringkasanya terdiri dari Pendapatan Daerah Kota Ambon tahun 2022 sebesar Rp. 1.114.446.345.044,73 (satu trilyun, seratus empat belas milyar, empat ratus empat puluh enam juta, tiga ratus empat puluh lima ribu, empat puluh empat koma tujuh puluh tiga rupiah). Belanja Daerah Kota Ambon tahun 2022, adalah sebesar Rp.1.110.263.638.646,00 (satu trilyun, seratus sepuluh milyar, dua ratus enam puluh tiga juta, enam ratus tiga puluh delapan ribu, enam ratus empat puluh enam rupiah).
Sedangkan, “ katanya,” pembiayaan daerah, di tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Ambon mencatat angka penerimaan pembiayaan sebesar Rp.53.785.142.494,57 (lima puluh tiga milyar, tujuh ratus 5 delapan puluh lima juta, seratus empat puluh dua ribu, empat ratus sembilan puluh empat, koma lima puluh tujuh rupiah).
Sementara untuk angka nominal rupiah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.52.972.509.706,52 (lima puluh dua milyar, sembilan ratus tujuh puluh dua juta, lima ratus sembilan ribu, tujuh ratus enam, koma lima puluh dua rupiah).
Dikatakan, tahun 2022 banyak keberhasilan dan kesuksesan telah di raih Pemerintah Kota Ambon. Dimana hal ini dapat ditunjukkan dengan berbagai penghargaan dan pengakuan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun oleh pihak swasta. Namun demikian pada sisi lain, masih terdapat banyak kekurangan di berbagai sektor yang harus dibenahi, termasuk didalamnya adalah Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah yang saya maksudkan, bukan hanya pengelolaan keuangan dalam kerangka memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Ambon, tetapi perlunya penatausahaan dan pelaporan keuangan yang berkualitas, demi mewujudkan aspek transparansi, akuntabel, efisien, efektif dan ekonomis.” terangnya.
Sehingga, “katanya pula”, peningkatan kualitas pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, akan menjadi fokus prioritas pemerintah kota ambon untuk penanganannya.
Wattimena pun menegaskan, keseriusan dalam penataan keuangan harus ditunjukkan dalam lima kebijakan prioritas penjabat walikota ambon, salah satunya adalah “peningkatan manajemen kinerja pemerintah, peningkatan pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi kualitas pelayanan publik.
Atas apa yang disampaikan, Dia menerangkan adanya berbagai masukan yang disampaikan DPRD Kota Ambon, baik dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban, maupun dalam penyampaian kata akhir fraksi, akan ditindaklanjuti secara serius.
“Pemerintah Kota Ambon akan terus berupaya untuk menjadikan kota ambon sebagai kota yang mandiri secara fiscal,” imbuhnya.
Menurutnya hal tersebut tentunya dapat terwujud jika pemerintah mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, baik itu melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi terhadap suberdaya serta potensi yang ada. Bahwa, lanjunta, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada satu sisi telah memangkas beberapa sumber pendapatan daerah, tetapi pada sisi yang lain memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan melalui intensifikasi terhadap potensi-potensi daerah yang ada.
“ Untuk itu ini akan menjadi perhatian serius dinas-dinas pengumpul PAD untuk lebih aktif, kreatif dan inovatif dalam bekerja. Perangkat daerah harus mampu melakukan berbagai terobosan, terutama dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada, serta secara intens melakukan koordinasi, baik dengan pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi maluku, untuk meningkatkan penerimaan daerah,” arahnya.
Terangnya juga, adanya berbagai perbaikan serta peningkatan terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah ke depan, dan akan terus dilakukan. Perbaikan maupun peningkatan kinerja pengelolaan keuangan tidak hanya tergambar pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga akan tergambar pada belanja daerah yang lebih rasional dan proporsional, dimana Pemerintah Kota akan lebih fokus untuk mengalokasikan belanja daerah sesuai prioritas daerah, serta peningkatan pelayanan dasar terutama pada urusan pendidikan dan kesehatan, maupun infrastruktur, serta mengalokasikan belanja tidak terduga, untuk mengantisipasi bencana alam terutama pada saat terjadinya cuaca ekstrim, seperti yang sementara kita alami saat ini, serta antisipasi kenaikan inflasi daerah.
Penyampaian RNKB
Disaat yang sama, dengan suara tegasnya, Wattimena pun meyampaikan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama (RNKB) tentang Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUASP-APBD) – Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, kebijakan umum APBD, maupun prioritas dan plafon anggaran sementara yang merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah tentunya memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program – program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon terhadap urusan pemerintahan daerah, disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya.
“Dengan berpedoman pada ketentuan pasal 310 Undang -Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah diwajibkan untuk menyusun kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menyampaikannya kepada DPRD untuk dibahas bersama,” tegasnya.
Sehingga, “jedanya, perencanaan pembangunan daerah Kota Ambon tahun 2024 merupakan pelaksanaan tahun kedua rencana pembangunan Daerah Kota Ambon tahun 2023-2026 yaitu, pembangunan tahun 2024 berdasarkan RKPD Kota Ambon dengan Tema, “Penguatan Perekonomian Melalui Infrastruktur Untuk Mendorong Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Didukung Stabilitas Politik Dan Keamanan Pasca Pemilu Serta Penguatan Inovasi Pemerintahan Menuju Ambon Yang Manis, Demokratis Dan Mandiri.”
Tema pembangunan tersebut, katanya akan dijabarkan ke dalam sepuluh prioritas pembangunan yaitu , (1) Penguatan perekonomian melalui pariwisata, investasi, pertanian, industri dan perdagangan, serta koperasi dan UKM
(2) Penguatan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, cerdas dan profesional
(3) Penguatan layanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu, adil dan merata
(4) Penguatan kualitas sumber daya manusia unggul dan berdaya saing
(5) Mempercepat pengurangan angka kemiskinan secara ekstrem
(6) Penyediaan lapangan kerja yang berkualitas
(7) Penguatan nilai budaya lokal serta pembinaan mental, spiritual dan wawasan kebangsaan
(8) Penyediaan infrastruktur yang berkualitas
(9) Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana
(10) Penguatan fungsi dan peran PKK secara teknis, mempercepat pencapaian tujuan pembangunan sesuai rencana pembangunan Daerah Kota Ambon.
Sehingga prioritas-prioritas pembangunan berdasarkan rencana pembangunan daerah turut diakselerasi percepatannya, dengan penetapan lima kebijakan prioritas penjabat Walikota Ambon diarahkan untuk penguatan koordinasi dan konsolidasi pemerintah daerah pada tingkat kecamatan maupun kelurahan, desa dan negeri, peningkatan dan perbaikan manajemen pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan public, pengendalian terhadap inflasi, stunting dan kemiskinan, pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur persampahan, lingkungan dan pariwisata serta fasilitasi Pemilu dan Pemilukada tahun 2024.
Lebih lanjut ditegaskan, demi mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah , kebijakan prioritas penjabat kepala daerah di tahun 2024 terkait penyusunan kebijakan umum APBD Kota Ambon tahun 2024, terorientasi pada sejumlah instrumen penting yaitu,
(1) Pendapatan Kota Ambon
Pendapatan tahun 2024 dirancang sebesar Rp.1.179.863.971.732,- (satu triliun, seratus tujuh puluh sembilan milyar, delapan ratus enam puluh tiga juta, sembilan ratus tujuh puluh satu ribu, tujuh ratus tiga puluh dua rupiah). Dimana target pendapatan daerah tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah, sebesar Rp.217.202.225.360,- (dua ratus tujuh belas milyar, dua ratus dua juta, dua ratus dua puluh lima ribu, tiga ratus enam puluh rupiah), Pendapatan transfer, dianggarkan sebesar Rp.962.661.746.372,- (sembilan ratus enam puluh dua milyar, enam ratus enam puluh satu juta, tujuh ratus empat puluh enam ribu, tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).
(2) Alokasi Belanja Baerah
Alokasi tahun 2024, dirancang sebesar Rp.1.192.113.971.732,- (satu triliun, seratus sembilan puluh dua milyar, seratus tiga belas juta, sembilan ratus 13 tujuh puluh satu ribu, tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) yang terdiri atas, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp.994.505.131.005,- (sembilan ratus sembilan puluh empat milyar, lima ratus lima juta, seratus tiga puluh satu ribu, lima rupiah), Belanja modal dianggarkan sebesar Rp.119.248.467.205,- (seratus sembilan belas milyar, dua ratus empat puluh delapan juta, empat ratus enam puluh tujuh ribu, dua ratus lima rupiah), Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.30.290.636.721,- (tiga puluh milyar, dua ratus sembilan puluh juta, enam ratus tiga puluh enam ribu, tujuh ratus dua puluh satu rupiah) serta Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp.98.069.736.800,- (sembilan puluh delapan milyar, enam puluh sembilan juta, tujuh ratus tiga puluh enam ribu, delapan ratus rupiah).
(3) Pembiayaan Kota Ambon tahun 2024.
Untuk diketahui, Pembiayaan rancangan Kota Ambon tahun 2024, dirancang sebesar Rp.12.250.000.000,- (dua belas milyar, dua ratus lima puluh juta rupiah), meliputi, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Terhadap hal itu, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kota Ambon tahun 2024 memiliki sejumlah asumsi utama yang akan menjadi ukuran kinerja pembangunan kota di tahun 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,00 persen, tingkat kemiskinan ditargetkan sebesar 4,40 persen, laju inflasi ditargetkan kurang dari 5 persen. Untuk indeks pembangunan manusia ditargetkan sebesar 80,10; serta 5, angka pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 12,00 persen. (TS 02)
Discussion about this post