TITASTORY.ID, – Thommy Wattimena akhirnya harus menyerah dan pasrah ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penangkapan terhadap dirinya yang adalah sosok terpidana atas kasus korupsi sesuai Putusan MA RI No 1020 K/ Pidsus /2015 tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No 09/Pid. Tipikor /2014/PT.AMB tanggal 12 Nov 2014.
Terpidana di tangkap di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, setelah 8 tahun melarikan diri, bahkan sejak tahun 2016 Tommy sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dirinya divonis pengadilan penjara 4 Tahun sesuai Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, dalam perkara penyimpangan korupsi pembangunan 3 ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia tahun 2007.
Terpidana di jerat hukum lantaran dirinya adalah Kontraktor CV. Letmi Pratama yang mengerjakan proyek tersebut. Tomy sendiri dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.97.623.369.00 degan subsider 3 bulan penjara.
Rupanya Tommy enggan menjalani proses hukuman dan dia memilih melarikan diri atau bersembunyi sejak tahun 2015 dan masuk DPO tahun 2016. Delapan tahun dirinya harus bertahan dalam persembunyian untuk melarikan diri dari jerat hukum. Namun hal itu bukan menjadi jaminan hingga akhirnya Tomy pun ditangkap di Kota Ambon, tepatnya di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, dan selanjut terpidana di giring ke Pengadilan Negeri Ambon untuk selanjutnya akan dikirim ke Dobo untuk menjalani proses hukuman.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi kepada media menerangkan terpidana adalah kontraktor yang mengerjakan pekerjaan pembangunan 3 RKB tahun 2007. Pekerjaan ini menimbulkan adanya kerugian negara dan telah disidangkan dan terbukti. Hanya saja terpidana justru memilih melarikan diri dan selama 8 tahun di kejar dan dipantau baru yang bersangkutan ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
“ Saat ini terpidana sudah diamankan dan akan dieksekusi di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk menjalani hukuman,” ucap Wahyudi. (TS 02)
Discussion about this post