TITASTORY.ID,- Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Ambon, Hamja Loilatu mengklaim Ardi Septian Labawala sebagai Ketua Cabang IMM ilegal, hal ini disampaikan Hamja dalam rilisnya kepada titasotry.id , Senin (19/07/21).
Hamja menegaskan, dirinya sebagai ketua yang sah secara konstitusi atas hasil musyawarah cabang yang ke XI kemarin dan dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Maluku.
“Saya dilantik oleh Ketua umum DPD IMM MALUKU dan ingin meluruskan informasi tentang adanya beberapa oknum yang mengatas namakan PC IMM Kota Ambon diantaranya ardi labawala adalah Ketua Cabang IMM yang ilegal dan tidak punya dasar hukum yang jelas,”terangnya
Atas dasar itu, Hamja menegaskan, kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Maluku untuk dapat mengambil langkah hukum kepada Ardi Septian Labawa karena setiap gerakan yang dilakukannya selalu mengatas namakan dirinya sebagai Ketua IMM Kota Ambon.
“Olehnya itu saya atas nama ketua Umum IMM Cabang Ambon hamja Loilatu meminta kepada DPD IMM Maluku untuk mengambil langkah hukum untuk melaporkan Ardi Labawa sebab telah mencoreng nama baik organisasi. jika ada yang melakukan gerakan dan membawa nama PC IMM Kota Ambon maka perlu kita ketahui bersama bahwa itu adalah cabang ilegal dan setiap pergerakannya merupakan kepentingan pribadi bukan organisasi.” Tegasnya.
Untuk diketahui, Ardi Septian Labawala adalah pelapor Istri Gubernur ke Mapolda Maluku dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua IMM.
(TS-04)
Discussion about this post