Bula, Seram Timur, — Pelantikan pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Seram Bagian Timur diwarnai kericuhan dan nyaris berujung adu fisik. Insiden terjadi di Aula Serbaguna Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur, Maluku, Selasa malam (20/1/2026).
Kericuhan dipicu protes sejumlah alumni HMI yang menilai proses pelantikan tidak konstitusional. Mereka mempersoalkan keputusan Pengurus Wilayah KAHMI Maluku yang melantik Hatab Kilbaren sebagai presidium untuk ketiga kalinya tanpa melalui Musyawarah Daerah (Musda).
Sejumlah alumni menilai langkah tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAHMI. Ketegangan di dalam ruangan meningkat setelah pernyataan penolakan disampaikan secara terbuka, memicu adu argumen keras antaralumni.

Rahman Rumuar, salah satu alumni HMI, menegaskan bahwa pelantikan tanpa Musda tidak memiliki dasar konstitusional.
“Pelantikan ini inkonstitusional. Tidak ada Musda, lalu dasar pelantikannya apa?” ujar Rahman di sela-sela acara.
Ia mengingatkan bahwa pada 2022, KAHMI Seram Bagian Timur telah menggelar Musda ke-III yang menghasilkan presidium terpilih: Jafar Kwairumaratu, Yulia Misa Keliobas, dan Idris Rumalutur. Namun, menurutnya, hasil Musda tersebut justru diabaikan.
“Yang dilantik bukan presidium hasil Musda. SK yang dibacakan malah memuat nama lain di luar keputusan Musda, bahkan ketua demisioner kembali dilantik,” katanya.
Protes serupa disampaikan Sukiman Loklomin, mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Ambon. Ia menilai Surat Keputusan (SK) pelantikan yang dibacakan oleh utusan KAHMI Wilayah Maluku, Aroby Kelian, cacat secara prosedural.
“SK ini tidak lahir dari musyawarah. Secara konstitusi, ini bermasalah,” tegas Sukiman.
Meski sempat terjadi ketegangan dan saling dorong antaralumni, acara pelantikan tetap dilanjutkan hingga selesai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KAHMI Wilayah Maluku terkait tudingan pelanggaran konstitusi tersebut.
