Pelanggaran Lalu Lintas di Maluku Utara Naik, Tren Pelanggaran Tahun Ini Meningkat

by
28/10/2024
Ketgam: Petugas Satlantas Polda Maluku Utara sedan melakukan Operasi Zebra Kie Raha,yang dilaksanakan selama dua Minggu sejak 14 hingga 27 Oktober 2024. Foto: Istimewa

titastory.id, ternate – Polda Maluku Utara mencatat sebanyak 12.112 kendaraan yang berhasil ditilang dalam Operasi Zebra Kie Raha, yang dilaksanakan selama dua Minggu sejak 14 hingga 27 Oktober 2024. Belasan ribu kendaraan, baik roda dua maupun roda empat merupakan hasil rekapan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara di seluruh kabupaten kota.

“Selama operasi Zebra, baik di Polda maupun Satlantas di Maluku Utara, ada belasan ribu pelanggar yang belum tertib berlalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Iman Pribadi Santoso, Senin, (28/10).

Iman menjelaskan bahwa Operasi Zebra dilakukan serentak di seluruh provinsi, termasuk Maluku Utara. Operasi dengan sandi Kie Raha 2024 ini menyasar pelanggaran yang terlihat jelas atau kasat mata.

“Pada prinsipnya, jika terdapat kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan raya, maka anggota akan bertindak. Jika sudah ditegur dan masih ditemukan melanggar lagi akan ditindak tegas,” tambahnya.

Ketgam: Petugas Satlantas Polda Maluku Utara sedan melakukan Operasi Zebra Kie Raha,yang dilaksanakan selama dua Minggu sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
Foto: Istimewa

Berdasarkan data tilang yang dikumpulkan, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, jumlah pelanggaran yang ditindak secara manual mencapai 5.148 kasus, sementara teguran sebanyak 6.964 kasus. Sementara itu, pada tahun 2023, Polda Maluku Utara mencatat 2.146 pelanggaran manual dan 1.870 teguran.

“Pelanggaran paling banyak ditemukan pada kendaraan roda dua, seperti tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, membonceng lebih dari satu orang, melanggar lampu lalu lintas, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot racing, dan penggunaan lampu sirine,” ujar Iman.

Sedangkan untuk pelanggaran oleh pengemudi kendaraan roda empat, di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman, melebihi kapasitas muatan, penggunaan sirine, kendaraan overloading, dan penggunaan pelat palsu.

“Kami juga melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media massa setiap kali melaksanakan operasi. Namun, selama pelaksanaan operasi ini, ditemukan satu kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” ungkap Iman.

Iman menegaskan bahwa Operasi Zebra ini juga bertujuan menciptakan kondisi tertib lalu lintas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

“Kami berharap kerja sama masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas, baik selama operasi maupun setelah pelaksanaan Operasi Zebra ini. Hargai rambu-rambu dan aturan lalu lintas,” pungkasnya. (TS-10)

error: Content is protected !!