TITASTORY.ID – Oknum Calon Sekretaris Kota Ambon, inisial AR masih melaju dalam proses seleksi Calon Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, kendati dirinya diduga sudah melanggar dua peraturan Walikota.
Adapun peserta yang mendaftar, telah diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada Jumat (15/10/ kemarin, berdasarkan berita acara hasil tes kesehatan dan kejiwaan nomor 14/Pansel/PKA/X/2021 yang diikuti enam kandidat pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy Ambon.
Ke -enam orang tersebut, masing – masing, Kepala Bappeda Litbang, Enrico Matitaputty; Kepala Inspektorat, Joppie Silano; Asisten II, Fahmi Salatalohy; Kepala Dinas Kominfo dan persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz; Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku, Samuel Huwae; serta pejabat Pemerintah Provinsi NTT, Agus Ririmase.
Seperti diungkapkan sejumlah media di Kota Ambon, Ketua Pansel yang juga Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadlie Ie, dalam pengumuman tersebut menyatakan peserta yang memenuhi persyaratan tes kesehatan dan kejiwaan berhak mengikuti seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi Sosio Kultural.
Sebelumnya diketahui ada tujuh nama yang resmi mendaftar dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Sekretaris Derah Kota Ambon, namun kemudian satu nama gugur dan hanya enam yang melanjutkan ke tahap tes kesehatan dan kejiwaan.
Seleksi terbuka dilaksanakan untuk mengisi jabatan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon menggantikan A.G Latuheru yang akan memasuki purnah bakti pada 1 Desember 2021.
Namun sayangnya, AR oknum calon yang melanggar dua Perwalkot . Adapun dua pelanggaran yang dilakukan oleh AR adalah merokok di kawasan Balai Kota Ambon, tidak mengenakan masker, kamis (7/10)/ Dua aturan ini tercerna di dalam peraturan Walikota Ambon nomor 15 tahun 2014 tentang kawasan bebas rokok, dan peraturan Walikota No 25 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid 19.
Tidak hanya itu, AR diduga belum memenuhi syarat dan belum menduduki jabatan eselon sebanyak dua kali, karena jabatan definitif eselon 2 adalah sebagai asisten 1. Sementara jabatan ke dua yang belum difinitif adalah sebagai Plt Kadis Catan Sipil. Dari penjelasan, dan merujuk pada akumulasi 5 tahun menduduki jabatan eselon 2, AR diduga juga tidak memenuhi syarat. Karena baru tahun ini dilantik secara definitif sebagai asisten 1 pada tempat dirinya mengabdi. (redaksi)
Discussion about this post