titastory.id, ambon– Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan dua orang perempuan berinisial SA dan NM sebagai tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM). Keduanya menimbun 3,4 ton atau 3.463 liter jenis pertalite.
SA dan NM diamankan polisi di kawasan Ongkoliong, Batu Merah, Kota Ambon pada Kamis, (10/10) lalu.
PS Kasubdit IV Tipidter, AKP M Eko Hasbi Purwono mengatakan, kasus tersebut terungkap usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Sudah ada indikasi target. Sudah lama kami mengejarnya terus,” kata AKP. Hasbi di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kamis (17/10/2024).
Sejumlah barang bukkti disita saat menangkap pelaku, diantaranya, BBM jenis pertalite dikemas dalam 92 jerigen berukuran 35 liter, selang plastik bening berukuran kecil dan satu lembar barcode my pertamina. Selain itu polisi juga mengamankan kendaraan pribadi milik pelaku.
“Kami juga amankan satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, dan Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM,” ungkapnya.
Menurut dia, motif yang dilakukan para tersangka dari bisnis ini untuk memperoleh keuntungan yang cukup besar. Para tersangka membeli BBM di sejumlah SPBU di Kota Ambon, hasil pembelian tersebut ditimbun kemudian menjualnya kepada para pedagang eceran.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Setelah penetapan tersangka, rencana tindakan selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan tersangka dan barang bukti,” tuturnya. (TS-06)
Discussion about this post