titastory, Ambon – Polisi akhirnya menciduk pelaku penikaman yang memicu bentrokan antarwarga Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, dan Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pelaku bernama Indra Sabandar (18), pelajar SMK Negeri 3 Ambon yang berdomisili di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Dalam sebuah video berdurasi 1 menit 26 detik yang diterima titastory.id, Indra mengakui dirinya menikam korban almarhum AP.
Ia mengaku penikaman dilakukan secara serampangan untuk menyelamatkan temannya yang sedang dikeroyok.

“Beta datang mau lihat teman anak Tulehu dipukul. Beta mau hela dia, tapi dong pukul terus, jadi beta tikam supaya dong lepas, lalu beta bisa bawa lari teman beta,” ujar Indra, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rabu, 20 Agustus 2025.
Indra mengaku menggunakan pisau buatan mirip oben. Ia juga tidak mengetahui berapa kali melakukan tikaman karena dilakukan membabi buta.
Desakan Proses Hukum untuk Pembakaran
Meski pelaku penikaman sudah ditangkap, desakan muncul agar polisi juga menindak pelaku pembakaran belasan rumah warga di Desa Hunuth.
Advokat Maluku, Butje Hahury, menilai tindakan pembakaran dan penjarahan adalah tindak pidana serius yang harus dibawa ke pengadilan. “Rumah dibakar, barang dijarah. Itu tindak pidana. Semua pelaku harus ditangkap, termasuk aktor intelektualnya,” tulis Butje melalui akun Facebook, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menegaskan, peradilan pidana harus ditegakkan secara yuridis, objektif, dan transparan. Polri, kata dia, perlu bergerak cepat menuntaskan kasus ini.
Selain proses hukum, Hahury mendesak Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku memberikan ganti rugi kepada warga Hunuth yang rumahnya terbakar. Menurutnya, negara wajib melindungi warga dari dampak kejahatan.
“Korban berhak mendapatkan keadilan hukum dari negara, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.
Penulis: Redaksi