Pelaku Pelecehan Seksual Belum Dipecat, Kemendikbudristek Diminta Tegakkan Aturan

by
22/07/2024

titastory.id, ambon – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) didesak tegakkan aturan dan memberikan kepastian sanksi pemecatan kepada oknum dosen, pelaku pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi Unpatti Ambon.
Penyelesaian kasus pelecehan seksual ini terkesan kandas ditengah jalan.

Ketua Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Ambon Ayuniati Suriadi menyampaikan, akan melayangkan surat kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) guna mengawal dan memastikan dijatuhkannya sanksi pemecatan kepada oknum dosen yang melakukan tindakan pelecehan serta memastikan hak-hak korban terlindungi.

“Kami memandang perlu untuk melayangkan surat kepada PB HMI guna untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini dengan harapan pelakunya mesti dipecat” kata Ayunianti saat dihubungi titastrory.id, Jum’at (12/7/2024).

 

Ilustrasi (Foto Web)

Prosedur terkait penyelesaian kasus, kata Ayunianti, telah melalui serangkaian proses dengan pemanggilan terhadap dosen berinisial AS dari Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan oleh pihak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Menurut keterangan dari pihak kampus yang ditelusuri Kohati, lanjut Ayunianti, kampus telah selesai melakukan sidang kode etik terhadap terduga pelaku baik di tingkat fakultas maupun di tingkat universitas. Hasilnya terduga pelaku terbukti dan dijatuhi sanksi berat namun sampai saat ini pelaku masih menyandang status sebagai dosen.

“Pihak kampus dalam hal ini Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mengaku karena sanksinya berat, maka kampus tidak dapat mengambil keputusan. Pihak kampus telah melayangkan surat kepada Kementerian dan Kementerian menyatakan akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut sebelum menjatuhkan sanksi tetapi kapan pastinya belum ada yang tahu” jelasnya.

Ayunianti menyayangkan upaya penyelesaian kasus pelecehan seksual ini menjadi sangat berbelit-belit dan tidak sesuai harapan korban, disebabkan karena adanya relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku.

Dirinya mengkhawatirkan penyelesaian kasus yang tidak berjalan mulus akan membuat korban lelah secara psikologis kemudian memutuskan untuk segera menghentikan proses penyelesaian kasus.

“Sehingga kami berharap dengan cara menyurati PB HMI dapat mendorong penyelesaian kasus pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta menjadi batu loncatan untuk mengokohkan sistem pencegahan dan penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus,” pungkasnya. (TS-04)

error: Content is protected !!